Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril
Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi SP menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memberikan grasi maupun amnesti secara langsung terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Alasannya, pemberian grasi harus mendapat persetujuan DPR, sedangkan grasi mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung.
"Amnesti itu ada syaratnya, grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat pada Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, kayak amnesti itu harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR," jelas Johan di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
Johan mengatakan, Presiden mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali kepada MA untuk mencari keadilan.
"Kalau sekarang kan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan ibu Nuril, upaya hukum luar biasa. Itu peninjauan kembali. Nanti setelah itu, baru prosesnya selesai, domain di bawah Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi membuka ruang bagi Baiq Nuril untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di Mahkamah Agung (MA) tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Pernyataan Jokowi memantik kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli menilai ucapan Jokowi itu bisa membuat bangsa Indonesia malu.
"Jadi menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar aja bisa salah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Wakil Ketua DPR ini mengungkap alasan mengapa ucapan Jokowi bisa membuat bangsa malu. Sebab, kata dia, grasi itu hanya bisa diberikan pada narapidana yang memiliki masa hukuman di atas dua tahun.
"Kalau grasi kan hukumannya kalau sesuai undang-undang di atas dua tahun," ungkapnya.
Saat menghadapi kasasi di Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara ditambah denda senilai Rp 500 juta. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi kini memakai dasi warna-warni ketika berangkat kunjungan kerja ke luar negeri
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca Selengkapnya