Jokowi dilarang bagi sepeda saat kampanye 2019, ini respons Istana
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden, Johan Budi berkomentar tentang larangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Johan, pihaknya tidak mempermasalahkan larangan tersebut. Asalkan ada aturan yang jelas.
"Yang penting khan ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, ya sah-sah saja bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
"Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye," sambung Johan.
Presiden Jokowi, sambung Johan, pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku tentang kampanye. Apabila sudah ada aturan yang melarang, maka Jokowi akan menjalankannya.
"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ucap Johan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melarang Presiden Joko Widodo melakukan bagi-bagi sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Masa kampanye dimulai pada September hingga April 2019 mendatang.
"Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
"Nanti di masa kampanye ya. Kalau sekarang ya masih boleh," lanjutnya.
Sebagai capres di masa kampanye, kata Rahmat, Jokowi hanya boleh membagi-bagikn bahan kampanye, misalnya kaos, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur Peraturan KPU (PKPU).
Setiap bahan kampanye itu pun tidak boleh lebih dari harga satuan yang ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu.
Berbeda halnya mengenai pembagian sertifikat tanah yang selama ini dilakukan Jokowi kepada masyarakat. Rahmat mengatakan hal itu tetap bisa dilakukan oleh Jokowi sebagai capres di masa kampanye.
"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," ucap Rahmat.
Selain itu, Rahmat menambahkan, calon presiden juga tidak boleh bagi-bagi uang dalam bentuk apa pun. Misalnya, pulsa telepon seluler, e-money, token listrik, dan sejenisnya.
"Kami harapkan program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat kampanye. Walau pun dia sebagai presiden," kata Rahmat.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi berbicara soal rencana turun gunung untuk kampanye di Pemilihan Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan bantuan sosial (bansos) dipolitisasi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaBudi Arie menyebut masyarakat sudah paham kemana Presiden Jokowi akan menjatuhkan pilihan.
Baca Selengkapnya