Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur<br>

Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Kini menteri, gubernur, hingga wali kota bisa maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 

Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon WakilPresiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 dikutip dari salinan PP, Jumat (24/11).

Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. 

Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. <br>

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan harus menjalankan Cuti," 

bunyi Pasal 31 ayat 3.

merdeka.com

Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti," 

jelas Pasal 36 ayat 2.

merdeka.com

Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti

Jokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo akan ke Istana Usai Mundur dari Mentan, Jokowi: Belum Tahu Bahas Apa
Syahrul Yasin Limpo akan ke Istana Usai Mundur dari Mentan, Jokowi: Belum Tahu Bahas Apa

Jokowi menyebut pertemuan nantinya akan digelar secara terbuka untuk awak media.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Senang Kampanye 'Dibuntuti' Jokowi
Ganjar Senang Kampanye 'Dibuntuti' Jokowi

Ganjar mengaku tak mempermasalahkan jika benar Presiden Jokowi 'membuntuti'nya saat berkampanye.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Tunjuk Arief Prasetyo Adi Jadi Plt. Mentan
Alasan Jokowi Tunjuk Arief Prasetyo Adi Jadi Plt. Mentan

Jokowi mengatakan penunjukan Arief dilakukan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja terutama dalam mengurusi persoalan pangan.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Minta Tunjangan Kinerja PNS Bawahannya Setara Ditjen Pajak, Jokowi Jawab Begini
Menteri Bahlil Minta Tunjangan Kinerja PNS Bawahannya Setara Ditjen Pajak, Jokowi Jawab Begini

Jokowi bersedia menyanggupi permintaan tersebut, namun dia menyinggung Bahlil terkait cara penyampaiannya.

Baca Selengkapnya
Hasto Jawab Isu Menteri PDIP Siap Mundur dari Kabinet Jokowi: Ada Batin yang Kurang Pas
Hasto Jawab Isu Menteri PDIP Siap Mundur dari Kabinet Jokowi: Ada Batin yang Kurang Pas

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, menteri-menteri PDIP merasa ada kondisi batin yang kurang pas saat bekerja di kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setujui Pembentukan Inpres Terkait Air Minum
Jokowi Setujui Pembentukan Inpres Terkait Air Minum

Persetujuan ini disampaikan saat Jokowi memimpin rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Jadi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani Mundur dari Wamen BUMN
Jadi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani Mundur dari Wamen BUMN

Presiden Jokowi mengabulkan permohonan Rosan Roeslani untuk mundur dari jabatan Wamen BUMN.

Baca Selengkapnya