John Kei Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa John Kei atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Amar Putusan di bacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (20/5). "Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun kepada John Refra Kei alias John Kei dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan. Dan memerintahkan tetap ditahan," ucap Yulisar.
Yulisar menyatakan, John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana. Selain itu juga terbukti membujuk secara terang-terangan, bersama melakukan kekerasan kepada seseorang orang yang mengakibatkan luka berat.
John Kei disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tindak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikirkan dampaknya," ujar Yulisar
Dalam hal ini, Majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Atas putusan ini, jaksa dan John Kei menyatakan pikir-pikir.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya