Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Johannes Kotjo Siapkan Fee USD 100 Juta Sebagai Komitmen Garap Proyek PLTU Jambi 3

Johannes Kotjo Siapkan Fee USD 100 Juta Sebagai Komitmen Garap Proyek PLTU Jambi 3 Sidang lanjutan Johannes Kotjo. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengatakan, pemilik Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo sudah menyiapkan uang USD 100 juta sebagai imbalan mendapat proyek PLTU Jambi 3. Namun belum diketahui pihak penerima USD 100 juta dari Johannes Kotjo tersebut.

Komitmen fee itu diketahui Eni dalam percakapan telepon dengan Johannes Kotjo saat membahas tentang kendala proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.

Eni menjelaskan angka tersebut memang disiapkan Kotjo lantaran proyek PLTU Riau-1 tak kunjung ditandatangi. Sementara proyek listrik tenaga uap di wilayah lainnya dengan porsi swasta murni cepat penyelesaiannya.

"Makanya saya bilang kenapa kok Riau 1 tidak tanda tangan. Ya cuma bahasanya mau keluar uang banyak, nah keluar uang banyak di sini maksud Pak Kotjo kayaknya kita mungkin keluarkan uang USD 100 juta," ujar Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Jaksa kemudian mengonfirmasi bentuk USD 100 juta apakah merupakan komitmen fee. Eni pun mengamini.

"Itu komitmen fee?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Eni.

"Untuk siapa?" tanya jaksa.

"Mungkin PLN," jawab Eni.

Politisi Golkar itu menegaskan uang tersebut memang belum diberikan oleh Kotjo kepada pihak manapun meski sudah dipersiapkan.

Sebelumnya, Eni mengungkapkan bahwa Johannes Kotjo meminta jatah proyek PLTU Jambi 2 dan Jambi 3 kepada Direktur PT PLN Persero, Sofyan Basir. Permintaan itu sebagai imbalan Johannes Kotjo melobi investor PLTU Riau-1, Chec Huadian terkait masa pengendalian PLTU Riau-1.

Eni mengatakan, Chec Huadian, investor PLTU Riau-1 yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo, enggan tanda tangan Power Purchased Agreement (PPA) menuju joint venture agreement. Sebab, pihak investor merasa sebagai penyedia dana mayoritas dalam proyek PLTU Riau-1 masa pengendalian tersebut tidak sesuai harapan.

Sementara dalam joint venture company oleh Chec, dan perusahaan Johannes Kotjo Blackgold Natural Resources (BNR), masa pengendalian selama 15 tahun setelah commercial operation date (COD).

Menurut Eni, dua kali pertemuan dengan pembahasan yang sama namun tak kunjung temu sepakat, kemudian Johannes Kotjo menyatakan siap melobi Chec untuk tanda tangan. Namun, Johannes Kotjo meminta kompensasi kepada Sofyan Basir proyek PLTU Jambi 2 dan Jambi 3.

"Pak Kotjo bilang oke lah nanti saya bilang ke Chec tapi Jambi 2 saya dapat dong. Saya diam saja," ujar Eni menirukan pernyataan Johannes Kotjo, Selasa (29/1).

Sofyan Basir, ujar Eni, tidak menunjukkan sikap tegas atas permintaan Johannes Kotjo itu. Sebab, kata Eni, proyek PLTU Jambi 2 sudah ditandatangi Chec Huadian. Sedangkan proyek PLTU Jambi 3 masih ada kesepakatan dengan pihak investor.

"Ya nanti lah satu-satu dulu," kata Eni menirukan pernyataan Sofyan Basir.

Diketahui dalam kasus suap PLTU Riau-1 ada ada tiga terdakwa penerima suap yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pihak pemberi.

Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar untuk keperluan munaslub Golkar. Penerimaan tersebut diterimanya dari Johannes melalui Eni.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP