Johan Budi: Alih Status Jangan Punya Dampak Pemberhentian Pegawai KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengaku tak setuju jika nantinya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat. Menurutnya, tes alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak memiliki dampak pemberhentian.
"Jadi alih status yang diakibatkan revisi uu jangan punya dampak pemberhentian kpk, pegawai kpk yang ikut tes itu tidak boleh dikurangi nanti misalnya karena ini ada perubahan uu, jangan sampai diberhentikan. Jangan sampai dikurangi hak-hak gaji dan tunjangan. Kalau mau fair setelah alih status ya sudah tidak ada seleksi," bebernya dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, di Jakarta, Sabtu (8/5).
Dia mengatakan pemberhentian pegawai KPK tersebut basisnya adalah Undang-undang dan bukan alih status. Dalam UU Pegawai KPK kata Johan pegawai yang diberhentikan yaitu yang melakukan tindakan melanggar kode etik berat, tindak pidana, atau meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.
"Jadi tidak dikarenakan oleh alih status berdampak si a,b,c diberhentikan dari perkom, saya yakin perkom itu tidak boleh bertetangan dengan UU," bebernya.
Sementara itu dia pun berpendapat alih status tersebut seharusnya tidak diperlukan tes. Dengan tes tersebut menunjukan bahwa mereka meragukan pegawai kpk.
"Seharusnya itu kan bisa dilihat dari track record mereka," bebernya.
Sebab itu nantinya dia akan menanyakan dalam rapat pimpinan, bersama dewan pengawas bagaiamana jalan keluar untuk 75 orang yang tidak lolos tersebut. Jangan sampai kata dia mereka malah diberhentikan.
"Nanti saya akan tanyakan saat rapat bersama pim dan dewas kpk bagaimana jalan keluarnya, tanpa memberhentikan tanpa juga harus mengurangi hak dan apa yang didapat pegawai KPK," bebernya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca Selengkapnya