Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika terbukti salah, RS Siloam & Kalbe Farma bakal disanksi Kemenkes

Jika terbukti salah, RS Siloam & Kalbe Farma bakal disanksi Kemenkes Menkes Nila Djuwita di KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengaku masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tim penyelidik dari Kementerian Kesehatan sebelum memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga yang terbukti lalai dan menyebabkan kematian pada dua orang pasien. Kemenkes memeriksa dua pihak yakni RS Siloam dan Kalbe Farma.

RS Siloam diperiksa soal standar prosedur operasional standar penanganan pasien. Sedangkan Kalbe Farma diperiksa soal dugaan kelalaian yang menyebabkan tertukarnya obat bius merek Buvanest Spinal dengan asam tranexamat.

"Ya minta hari ini terakhir dari laporan Badan POM dan laporan dari tim untuk ke Rumah Sakit Siloam (Tangerang), tapi dipanggil Wapres jadi keputar lagi. Nanti sore ini saya minta betul mereka sudah mesti berikan laporan," tutur Nila di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Nila menegaskan, apabila terdapat kasus yang menyebabkan kematian di Rumah Sakit, maka perlu diteliti secara rinci penyebab kematian tersebut.

"Kalau kita lihat apa pun, kalau ada kematian di Rumah Sakit kita harus lihat dulu betul, detail lihatnya apakah salah obat. Kalau pun salah obat tapi masih bisa direct mengatasinya, mengantisipasinya kan tertolong," ujar Nila.

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti ada kesalahan, maka kementerian tidak segan-segan memberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat dalam kematian pasien di RS Siloam, Tangerang.

"Semua ya (yang terlibat)," singkat Nila.

Sebelumnya, 2 pasien Rumah Sakit Siloam, Tangerang, meninggal setelah mendapat suntikan obat bius produksi PT Kalbe Farma. 2 korban di Rumah Sakit Siloam, yakni Rielda Amanda, ibu hamil yang hendak bersalin; serta Hanni, penderita penyakit kandung kemih, meninggal setelah mendapat suntikan Buvanest Spinal sebelum dioperasi. Belakangan, diketahui obat bius tersebut tercampur asam tranexamat.

Kementerian Kesehatan memeriksa 2 institusi dalam kasus ini, yaitu RS Siloam dan Kalbe. RS Siloam diperiksa ihwal standar prosedur operasional standar penanganan pasien. Sedangkan Kalbe diperiksa soal dugaan kelalaian yang menyebabkan tertukarnya obat bius merek Buvanest Spinal dengan asam tranexamat.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat

Sido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Resmikan Gerai PENA Lembang, Lapak buat KPM Perkenalkan Hasil Kreasi & Produk Berkualitas
Mensos Risma Resmikan Gerai PENA Lembang, Lapak buat KPM Perkenalkan Hasil Kreasi & Produk Berkualitas

"Gerai ini diperuntukkan untuk mendapatkan kesetaraan bagi para penerima manfaat tanpa melihat kondisi mereka," kata Mensos Risma

Baca Selengkapnya
Kapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor
Kapolsek Manipa Seram Bagian Barat Dicopot karena Jarang Ngantor

Pencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Timnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.

Baca Selengkapnya