Jika Disomasi Eks Direktur KPK, Kepala BKN Ancam Tuntut Balik
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisono mengaku tak masalah apabila disomasi oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko. Bima menekankan dirinya dapat menuntut balik Sujanarko.
Sebelumnya Sujanarko mempertanyakan Bima Haria yang mengecap dirinya tak bisa dibina usai tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia pun berencana mensomasi Kepala BKN.
"Somasi aja. Somasi kan hak orang. Saya juga bisa menuntut balik," kata Bima Haria saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (28/5).
Bima enggan menjelaskan secara detail alasan dan tolak ukur yang membuat 51 pegawai KPK, termasuk Sujanarko tak bisa dibina. Bima menyebut keputusan itu berdasarkan hasil asesmen.
"Coba tunjukan yang bilang tidak bisa dibina dan label merah itu siapa? Asesor terikat kode etik untuk tidak boleh membuka hasil test ke publik," ujarnya.
Seperti diketahui, 75 pegawai yang dibebastugaskan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), 51 di antaranya dipecat. Mereka dipecat lantaran dianggap tak bisa dibina.
Dilabeli dengan pernyataan tidak bisa dibina, Sujanarko mempertanyakan perbedaan dirinya dan pegawai KPK lainnya dengan teroris. Sujanarko juga berencana memberikan somasi kepada Bima Haria.
"Apa bedanya saya dengan teroris? Apa bedanya saya dengan pasukan separatis, sampaikan ini ke Bima Haria untuk bisa menjawab hal itu, apa argumentasinya. Saya tengah berpikir akan melakukan somasi terhadap Bima Haria," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Kamis 27 Mei 2021.
Sujanarko merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sujanarko yang kini menyatakan diri pensiun dari lembaga antirasuah itu meminta Bima Haria membuktikan anggapan pegawai KPK yang dipecat tak bisa dibina dan tak memiliki wawasan kebangsaan.
"Paling tidak dia bisa menjawab dan punya bukti dan fakta bahwa saya tidak bisa dididik, saya dilabeli merah, apa buktinya, saya ikut organisasi terlarang, saya taliban, buktikan," tutur Sujanarko.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaBansos yang disalurkan di daerah dengan kemiskinan yang lebih tinggi itu, rupanya terbukti menyumbang persentase suara lebih tinggi pula kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnya