Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika BRG Dibubarkan, Pemprov Sumsel Optimalisasi Peran TRGD Tangani Gambut

Jika BRG Dibubarkan, Pemprov Sumsel Optimalisasi Peran TRGD Tangani Gambut Gubernur Sumsel Herman Deru. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tak ambil pusing dengan rencana pembubaran Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh pemerintah pusat. Untuk menangani lahan gambut di daerah itu, Sumsel masih memiliki Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD).

"Walaupun BRG dibubarkan, kita masih ada TRGD. TRGD tidak secara linear berada di bawah BRG, melainkan wewenang gubernur dan tidak dibubarkan," ungkap Deru, Rabu (15/7).

Menurut dia, TRGD merupakan bentukan pemerintah daerah dan tidak akan berpengaruh kepada Sumsel jika BRG benar dibubarkan.

"Pembubaran BRG itu wewenang presiden, tapi tidak berpengaruh bagi Sumsel," ujarnya.

Justru, kata dia, peran TRGD hasil bentukannya itu akan dioptimalisasi karena Sumsel memiliki lahan gambut terluas mencapai 1,4 juta hektare. Tim tersebut ditugaskan mengatasi dan mencari solusi problem kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun.

"TRGD akan tetap berjalan supertitles biasanya, dioptimalkan perannya," kata dia.

Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan pemerintah berencana membubarkan sejumlah lembaga negara atau komisi yang dianggap tupoksinya tak berada jauh dengan kementerian. Salah satu lembaga yang bakal dibubarkan yakni BRG. BRG adalah lembaga nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BRG.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP