Jessica terlihat tenang divonis 20 tahun penjara

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso atas kematian I Wayan Mirna Salihin. Terdakawa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
Pantauan merdeka.com, tak ada wajah muram ditunjukkan Jessica mendengar vonis tersebut. Ia terlihat tenang mendengarkan vonis majelis hakim tersebut.
Sesekali dia memegang jemari tangannya saat mendengar vonis tersebut. Namun raut wajahnya tak menunjukkan kesedihan.
Di sisi lain, vonis tersebut ditanggapi riuh sebagian pengunjung persidangan. Majelis hakim pun sempat meminta pengunjung tenang mendengarkan agar persidangan bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso karena diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Tuntutan ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya