Jessica terlihat tenang divonis 20 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso atas kematian I Wayan Mirna Salihin. Terdakawa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.
Pantauan merdeka.com, tak ada wajah muram ditunjukkan Jessica mendengar vonis tersebut. Ia terlihat tenang mendengarkan vonis majelis hakim tersebut.
Sesekali dia memegang jemari tangannya saat mendengar vonis tersebut. Namun raut wajahnya tak menunjukkan kesedihan.
Di sisi lain, vonis tersebut ditanggapi riuh sebagian pengunjung persidangan. Majelis hakim pun sempat meminta pengunjung tenang mendengarkan agar persidangan bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso karena diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Tuntutan ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaSosok gadis cilik di salah satu pinggiran ibu kota Jakarta menarik perhatian warganet.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca Selengkapnya