Jerit Pilu Keluarga Tiga Polisi Tewas Ditembak Prajurit TNI di Lampung, Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Fitri kakak dari Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta anggota Satreskrim Polres Way Kanan mengatakan agar kasus sang adik dapat terus dipantau.

Yosephin Suci Wulandari
Jerit Pilu Keluarga Tiga Polisi Tewas Ditembak Prajurit TNI di Lampung, Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Polda Lampung umumkan hasil forensik peluru kasus penembakan tiga anggota Polri di Waykanan; ditemukan peluru kaliber 5,56 mm dan selongsong peluru berbagai kaliber, serta identifikasi DNA korban. (© 2025 Antaranews)

Keluarga tiga polisi yang tewas ditembak prajurit TNI saat penggerebekan judi sabung ayam minta pelaku dihukum mati.

Fitri kakak dari Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta anggota Satreskrim Polres Way Kanan mengatakan agar kasus sang adik dapat terus dipantau.

"Kami berharap dibantu oleh tim pengacara dari bapak hotman semoga kasus ini dikawal terus, dipantau terus dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya karena bagaimanapun dia juga telah menghilangkan 3 nyawa, kami berharap kalau bisa hukuman mati," katanya kepada awak media ketika mendatangi Denpom II/3 Lampung, Rabu (9/4).

Sabila anak dari AKP Anumerta Lusiyanto Kapolsek Negara Batin mengatakan agar para pelaku mendapatkan hukuman yang berat.

"Harapan kami dari keluarga minta keadilan seadil-adilnya, dilakukan secara transparan, terbuka terang benderang, dan harus mendapatkan hukuman yang sangat seadil-adilnya," ungkapnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait dengan kasus ini, pihaknya mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, UU darurat, perjudian, hingga penggunaan lahan yang seharusnya bukan tempat perjudian. Itu tadi kami sampai agar pasal-pasal tersebut bisa ditambakan," jelas Putri.

Hukuman Mati

Ia menjelaskan pula bahwa pasal 340 KUHP hanya bagi Kopka Basarsyah, pasalnya Peltu Yohanes Lubis hanya kasus perjudian.

"Ini dikenakan salah satu oknum Kopda B, karena yang satunya perjudian saja. Kalau dia yang memiliki senjata dan ilegal, dia juga yang membuat undangan perjudian melalui video, dia juga sudah mengakui semua perbuatannya," ungkap Putri.

Disinggung terkait dengan hukuman mati, Putri menegaskan bahwa tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea 911 dan keluarga meminta agar pelaku dapat dihukum mati.

"Iya dong, karena perbuatan pelaku ini keji sekali sudah menghilangkan nyawa orang tanpa ada perkelahian tapi ini korban sedang menjalankan tugas tanpa aba-aba langsung diberondong dengan tembakan, ini seperti teroris," pungkasnya.

Oknum TNI Terduga Penembak 3 Polisi di Way Kanan Masih Berstatus Saksi
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menyatakan dua oknum TNI yang diduga terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di Denpom II/3 Lampung. © 2025 Antaranews
Rekomendasi