Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang vonis, Hafitd terlihat tegang masuk ke ruang sidang

Jelang vonis, Hafitd terlihat tegang masuk ke ruang sidang Hafitd masuki ruangan di PN Jakpus`. ©2014 Merdeka.com/rizky

Merdeka.com - Ahmad Imam Al Hafitd (19) satu dari dua tersangka pembunuh Ade Sara, telah masuk ke ruang sidang Mudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hafitd masuk ke ruang sidang sekitar pukul 12.40 WIB.

Sembari menunggu sidang dimulai, ia duduk di kursi paling belakang ruang itu. Ia terlihat tegang sesekali menghirup napas dalam-dalam. Walaupun terlihat tegang, ia seperti sangat mempersiapkan penampilannya untuk menghadapi sidang vonis, Rambutnya klimis rapi dengan disisir ke belakang.

Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.

Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Motifnya dipicu masalah cinta segitiga.

Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Selanjutnya Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Hidup Unang Bagito, Jatuh Miskin Hingga Tinggal di Gudang dan Diceraikan Istri

Kisah Pilu Hidup Unang Bagito, Jatuh Miskin Hingga Tinggal di Gudang dan Diceraikan Istri

Unang dulunya begitu terkenal dan hidup dalam kemewahan. Namun, nasibnya berubah drastis

Baca Selengkapnya
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman

Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman

Bahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.

Baca Selengkapnya
Cerita AHY Malam-Malam Sowan ke Hadi Tjahjanto, Minta Wejangan Sebelum Dilantik Jadi Menteri ATR

Cerita AHY Malam-Malam Sowan ke Hadi Tjahjanto, Minta Wejangan Sebelum Dilantik Jadi Menteri ATR

"Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wib, saya diterima beliau di kediaman, dan belajar cepat, karena beliau dengan bersemangat," kata AHY

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hobi Mancing Belut di Sawah hingga Dipanggil 'Si Otak Setan', Ini Cerita Masa Kecil Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Hobi Mancing Belut di Sawah hingga Dipanggil 'Si Otak Setan', Ini Cerita Masa Kecil Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Kisah masa kecil Hadi Tjahjanto mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Baca Selengkapnya