Jelang Pemecatan 56 Pegawai KPK, ICW Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Merdeka.com - Surat terbuka dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). ICW kembali mengingatkan, Jokowi memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh sebagai presiden terhadap nasib pemberantasan korupsi yang hendak memecat 56 pegawainya yang dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis surat yang ditandatangani Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9).
ICW meyakini, KPK adalah lembaga disegani yang kini sedang terpuruk. Hal itu dibuktikan, dengan tingkat kepercayaan publik yang merosot berdasar survei Indikator pekan kemarin.
ICW juga memandang, pemberantasan korupsi saat ini mengalami ketidakpastian, hingga kemunduran. Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup.
"Gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapapun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Bahkan Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK," kritik ICW tegas.
ICW melanjutkan, persoalan pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Presiden Jokowi.
Sebab, Jokowi dinilai gagal dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas. Sebaliknya, pimpinan pilihan Jokowi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih.
"Berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih," bunyi petikan lanjutan surat ICW.
Jokowi Enggan Turun Tangan
Sengkarut permasalahan di tubuh badan antirasuah, masih membuat Jokowi enggan turun tangan dan seolah lari dari tanggung jawab. Khususnya, mengurai dan menyelesaikan kontroversi TesWawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
"Jika Jokowi sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut (TWK)," harap ICW.
Diketahui, sampai menjelang 30 September 2021 atau batas waktu pemecatan 56 pegawai KPK, Jokowi belum juga bersikap. ICW mengartikan, sikap diamnya Jokowi adalah persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut.
"Tidak ada negara manapun yang berhasil mengatasi korupsi dengan jalan kompromi yang ditempuh oleh para pemimpinnya. Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi, namun tidak untuk hari ini," ICW menutup suratnya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya