Jelang Diganti, Terawan Digugat Lima Organisasi Kedokteran
Merdeka.com - Jelang diganti oleh Presiden Joko Widodo, Menkes Terawan Agus Putranto digugat oleh lima organisasi kedokteran. Terawan dianggap telah bertindak sewenang-wenang karena membuat kebijakan sendiri dalam pengangkatan anggota konsil kedokteran. Kebijakannya dinilai telah mengesampingkan hak 5 organisasi kedokteran. Diketahui, Jokowi mengumumkan Budi G Sadikin bakal mengisi posisi Menkes menggantikan Terawan yang akan dilantik besok.
Kelima organisasi kedokteran itu yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
Dalam keterangan pers itu, tertulis kuasa hukum yang menangani kasus ini, yakni Ibnu Sina Chandranegara, Noor Ansyari, dan Iwan Darlian.
Ada dua aturan yang digugat, yang pertama, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.
Kelima organisasi kedokteran itu sudah menggugat Kepres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sejak tanggal 9 November 2020.
"Terawan telah mengajukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 tanpa rekomendasi dari 5 Organisasi Kedokteran. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 14 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," tulis keterangan pers Kantor Hukum Ms Bakhri & Partners, Selasa (22/12).
Aturan kedua yang digugat yaitu Permenkes No 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan NOMOR 496/MENKES/PER/V/2008 Tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Gugat Permenkes
Kelima organisasi kedokteran ini sudah menggugat Permenkes tersebut ke Mahkamah Agung RI pada 11 November 2020.
"Terawan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai kewenangannya dengan mengubah kewenangan pengusulan calon anggota," katanya.
Padahal, setiap anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diangkat haruslah mendapatkan rekomendasi khusus dari lima organisasi itu. Oleh sebab itu, kelima organisasi kedokteran itu berharap, Presiden Joko Widodo atau Mahkamah Agung bisa menindak dan menyelesaikan kasus ini.
"Kami berharap Pak Jokowi, Mahkamah Agung, serta Pengadilan Tata Usaha Jakarta dapat bertindak dan memutus seadil-adilnya agar tidak semakin merugikan konsentrasi para organisasi kedokteran yang saat ini berjuang dalam garda terdepan dalam menanggulangi pandemi Covid-19," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaSosok di balik suksesnya perkembangan sepak bola di Indonesia ini dulunya merupakan seorang pemain dan sudah memiliki ijazah dokter gigi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Psikolog Lita Gading mengecam tindakan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang dia anggap tidak patut saat memeriksa barang bawaannya.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaJangan sampai nanti kita ingin mengejar kuantitas, tapi kualitasnya acak kadut gitu," kata Piprim.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kedatangan tamu menteri. Ini sosoknya sampai disorot warganet.
Baca SelengkapnyaNamanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca Selengkapnya