Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jejak Nur Mahmudi, dari kebijakan kontroversial hingga jadi tersangka korupsi

Jejak Nur Mahmudi, dari kebijakan kontroversial hingga jadi tersangka korupsi Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka, Tapos. Selama menjabat sebagai Wali Kota dua periode, sejumlah kebijakan yang dibuat sering memicu pro kontra di tengah masyarakat.

Catatan merdeka.com, setidaknya ada tiga program unik yang dibuat mantan Presiden Partai Keadilan (PK) semasa menjabat. Pertama adalah program makan pakai tangan kanan.

Awal mula dicetuskan program itu lantaran Nur Mahmudi melihat ada pegawainya yang membuka minuman dan makan dengan tangan kiri dalam sebuah forum. Bahkan hal itu juga dilihat oleh anak-anak. Melihat hal itu, dia merasa miris karena saat guru dan orang tua mengajarkan anaknya untuk bersalaman dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan. Namun pada kenyataannya berbeda dengan apa yang diajarkan.

Sebelum mencetuskan program ini, dia pun berkonsultasi dengan Dewan Harian Cabang (DHC 45) Legiun Veteran. Setelah mendapatkan jawaban bahwa makan dengan tangan kiri tidak pantas, lantas Nur Mahmudi mencanangkan program Makan Pakai Tangan Kanan. Menurutnya, hal itu terkait dengan karakter sebuah bangsa.

Tak segan-segan, Nur Mahmudi bahkan memasang poster besar di area Jalan Margonda mengenai program ini. Keberadaan poster ini sempat menjadi sorotan karena dianggap pemborosan anggaran.

Program selanjutnya adalah One Day No Rice. Kebijakan ini juga menjadi kontroversi. Pasalnya mantan Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengimbau seluruh ASN Depok tidak mengonsumsi beras padi setiap hari Selasa. Bahkan di kantin tidak diperbolehkan penjual menjual nasi.

Hal ini menyebabkan banyak PNS yang makan di luar area Pemkot Depok. Mereka memilih makan di luar karena mencari nasi. Sedangkan di area Pemkot Depok hanya dijual nasi dari jagung atau umbi-umbian.

Selain itu Nur juga mencanangkan program One Day No Car. Kebijakan ini melarang seluruh PNS dan warga yang ingin masuk ke area Depok tanpa kendaraan roda empat. Sehingga tamu dan PNS hanya bisa membawa kendaraan sampai depan gerbang saja. Demi menyukseskan program ini Nur Mahmudi kerap menggunakan kendaraan umum untuk ke kantor. Kalaupun tidak menggunakan angkot, dia menggunakan sepeda motor dan KRL.

Selepas dia selesai jabatan pada tahun 2016, seluruh program itu pun dihapus. Wali Kota berikutnya, Idris Abdul Shomad tidak melanjutkan program. Padahal, pada periode kedua Nur menjabat yaitu tahun 2011-2016, Idris menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok. "Mulai Selasa besok program tersebut resmi dihapus," kata Idris sesaat setelah menjabat Wali Kota.

Selanjutnya, program tersebut diganti dengan one day public service atau sehari pelayanan bagi masyarakat. Pelayanan ini diberlakukan hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu Idris juga membuat program one day reuse atau sehari memilah sampah. Ditanya alasan penghapusan dua program Nur Mahmudi tersebut, Idris mengaku masih mendukung ketahanan pangan dan di era saat ini ingin ada kebijakan baru. "Kita masih dukung ketahanan pangan di Depok," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi pelebaran jalan, Nur Mahmudi diduga merugikan negara Rp 10 miliar. "Kerugiannya sudah cukup banyak miliaran jumlahnya. Nanti pada saat persidangan akan dibuka secara transparan. Angkanya sekitar Rp 10 miliaran," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8).

Polisi telah melakukan penyidikan kasus ini sejak November 2017. Sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan.

"Jadi tim Polres Depok telah melakukan penyidikan November 2017. Sudah kurang lebih 80 saksi dimintai keterangan. Beberapa-beberapa barang bukti sudah kita lakukan penyitaan, dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPK," katanya.

Dari beberapa alat bukti yang didapat kemudian, tim penyidik Polres Depok menetapkan dua orang tersangka, yaitu; Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok berinisial HP.

"NMI dan saudara HP selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proses kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP