Janjikan Warga Bekerja di Pemkot Bekasi, BH Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial BH (49) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus mempekerjakan korbannya menjadi tenaga kerja kontrak (TKK), di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Korban diiming-imingi menjadi TKK dengan syarat harus menyetor sejumlah uang.
Kasus penipuan ini dialami oleh korban berinisial SM (33), yang dijanjikan akan menjadi TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada September 2021. Saat itu korban menyetorkan uang Rp20 juta sebagai pelicin untuk menjadi TKK. Kemudian korban diminta menunggu hasilnya selama dua bulan.
Namun setelah menyetorkan uang hingga saat ini, janji untuk menjadikan korban sebagai TKK tidak terwujud. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan pelaku ditangkap pada Sabtu (9/6) kemarin.
"Pelaku mengiming-imingi korban untuk bisa bekerja, korban diminta uang Rp20 juta, namun berjalannya waktu sampai sekarang tidak terealisasi," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, Rabu (14/6).
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang korban digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, diduga ada korban lainnya dari kasus penipuan dengan modus yang sama yang dilakukan pelaku. Oleh sebab itu, Jupriono meminta agar warga yang menjadi korban dari kasus ini melaporkan ke polisi.
"Ini baru salah satu korbannya, kemudian nanti ada korban-korban lain yang pernah dilakukan oleh pelaku BH ini, saya mohon para korbannya untuk melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan, karena saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan," ujarnya.
Dikatakan Jupriono, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia juga mengaku mengenal korban dari orang lain.
"Jadi korban kenal dengan salah satu teman pelaku, kemudian oleh temannya ini langsung diarahkan ke pelaku untuk menyerahkan uangnya secara langsung. Pengakuan uang akan diserahkan ke siapa, belum ada pengakuan seperti itu, jadi habis untuk keperluan sehari-hari si pelaku," katanya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaTerduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fiki akhirnya dibebaskan setelah dalam serangkaian penyidikan diketahui perbuatan yang dilakukannya untuk melindungi diri.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya