Janjikan Proyek Fiktif, Warga Bireuen Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria paruh baya berinisial RA (51) warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap polisi karena melakukan penipuan proyek fiktif di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (5/9) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, RA ditangkap karena telah menipu rekannya Marwan Efendi dengan menjanjikan proyek PL (Penunjukan Langsung). Ternyata apa yang dijanjikan itu adalah fiktif. Padahal korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku.
"Pelaku menjanjikan pekerjaan dalam bentuk penunjukan langsung atau lebih dikenal dengan PL kepada korban di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Disperindag Aceh," kata Trisno, Jumat (6/9) di Banda Aceh.
Trisno mengatakan, peristiwa ini bermula pelaku dan korban bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Lalu pelaku menjanjikan proyek tersebut dengan meminta uang pelicin untuk membeli paket proyek tersebut.
"Akan tetapi proyek tersebut setelah dinantikan oleh korban ternyata fiktif," ujar Trisno.
Trisno menyebut atas dasar itu korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Polresta Banda Aceh. Polisi telah meminta keterangan saksi dalam perkara ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTiga proyektil peluru ditemukan di tubuh jasad Erni Fatmawati.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaFebry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca Selengkapnya