Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji Kapolda Riau Lindungi Pelapor Kasus Korupsi dan Pungli

Janji Kapolda Riau Lindungi Pelapor Kasus Korupsi dan Pungli ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan akan melindungi dan menjamin keamanan bagi setiap warga yang menjadi pelapor dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar atau pungli.

"Kami akan melindungi masyarakat yang bersedia menjadi saksi atau 'whistleblower' sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa saksi yang wajib dilindungi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri," kata Agung Setya di Pekanbaru, Senin (15/3) seperti dikutip Antara.

Hal tersebut disampaikan Agung usai Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang sekretaris camat berinisial HS, dalam perkara pungutan liar pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru. Tersangka HS ditangkap tangan pada Rabu pukul 14.30 WIB di kantor Camat Binawidya.

Dia mengatakan pelayanan publik bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah, dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat, yang salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun demikian, ia mengatakan praktik pungli masih banyak dilakukan oleh oknum pegawai negeri dengan berbagai dalih.

"Nantinya melalui kerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-Red) akan diimplementasikan perlindungan dan hak hak lain kepada saksi dan korban," katanya.

Ia mengatakan perkara pungli surat tanah tersebut terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut. Pada bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.

Bulan Januari 2021 korban sudah memberikan Rp500.000 namun ditolak oleh pelaku, dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000 di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kapolda mengatakan tersangka diduga telah melakukan praktik pungli pengurusan surat tanah sejak menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Terhadap pelaku dikatakan Kapolda Riau perbuatannya masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama tiga tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

"Tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," katanya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman

Kisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman

Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno KPU, Kapolda Riau: Jangan Cari Keadilan Tapi Melanggar Hukum

Rapat Pleno KPU, Kapolda Riau: Jangan Cari Keadilan Tapi Melanggar Hukum

"Jangan juga mencari keadilan tapi melanggar hukum. Kami akan siap menegakkan hukum," kata Kapolda Riau

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Kapolda Banten Tes Ngaji Anggota Polisi yang Dulu Jadi Santri, Ternyata Qari Juara Tingkat Nasional

Momen Kapolda Banten Tes Ngaji Anggota Polisi yang Dulu Jadi Santri, Ternyata Qari Juara Tingkat Nasional

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim pun dibuat kagum dengan suara merdu Ridho.

Baca Selengkapnya
Kapolda Jatim: 10 Polisi Terluka akibat Ledakan di Markas Gegana Brimob

Kapolda Jatim: 10 Polisi Terluka akibat Ledakan di Markas Gegana Brimob

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.

Baca Selengkapnya
Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung

Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga & Dua Non Akpol, Satu Awet Jadi Kapolda Pegang Tongkat Komando di Jateng

Jenderal Bintang Tiga & Dua Non Akpol, Satu Awet Jadi Kapolda Pegang Tongkat Komando di Jateng

Dua jenderal berbintang Polri non Akpol sukses mengisi jabatan penting dari Kapolda sampai Sekjen di Kementerian.

Baca Selengkapnya
Kapolda Papua Gandeng Tokoh Adat untuk Rekrut 2.000 Pemuda jadi Bintara

Kapolda Papua Gandeng Tokoh Adat untuk Rekrut 2.000 Pemuda jadi Bintara

Polda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres

Baca Selengkapnya
Polda Riau dan TNI Bahas Isu Penting, Irjen Iqbal: Kita Mendengar Potensi Kerawanan Usai Pemilu

Polda Riau dan TNI Bahas Isu Penting, Irjen Iqbal: Kita Mendengar Potensi Kerawanan Usai Pemilu

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menuturkan, fokus rapim pada tiga hal utama.

Baca Selengkapnya