Janji Kapolda Riau Lindungi Pelapor Kasus Korupsi dan Pungli
Merdeka.com - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan akan melindungi dan menjamin keamanan bagi setiap warga yang menjadi pelapor dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar atau pungli.
"Kami akan melindungi masyarakat yang bersedia menjadi saksi atau 'whistleblower' sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa saksi yang wajib dilindungi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri," kata Agung Setya di Pekanbaru, Senin (15/3) seperti dikutip Antara.
Hal tersebut disampaikan Agung usai Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang sekretaris camat berinisial HS, dalam perkara pungutan liar pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru. Tersangka HS ditangkap tangan pada Rabu pukul 14.30 WIB di kantor Camat Binawidya.
Dia mengatakan pelayanan publik bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah, dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat, yang salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun demikian, ia mengatakan praktik pungli masih banyak dilakukan oleh oknum pegawai negeri dengan berbagai dalih.
"Nantinya melalui kerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-Red) akan diimplementasikan perlindungan dan hak hak lain kepada saksi dan korban," katanya.
Ia mengatakan perkara pungli surat tanah tersebut terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut. Pada bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.
Bulan Januari 2021 korban sudah memberikan Rp500.000 namun ditolak oleh pelaku, dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000 di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kapolda mengatakan tersangka diduga telah melakukan praktik pungli pengurusan surat tanah sejak menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.
Terhadap pelaku dikatakan Kapolda Riau perbuatannya masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama tiga tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaRapat Pleno KPU, Kapolda Riau: Jangan Cari Keadilan Tapi Melanggar Hukum
"Jangan juga mencari keadilan tapi melanggar hukum. Kami akan siap menegakkan hukum," kata Kapolda Riau
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Kapolda Banten Tes Ngaji Anggota Polisi yang Dulu Jadi Santri, Ternyata Qari Juara Tingkat Nasional
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim pun dibuat kagum dengan suara merdu Ridho.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim: 10 Polisi Terluka akibat Ledakan di Markas Gegana Brimob
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaArahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga & Dua Non Akpol, Satu Awet Jadi Kapolda Pegang Tongkat Komando di Jateng
Dua jenderal berbintang Polri non Akpol sukses mengisi jabatan penting dari Kapolda sampai Sekjen di Kementerian.
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Gandeng Tokoh Adat untuk Rekrut 2.000 Pemuda jadi Bintara
Polda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres
Baca SelengkapnyaPolda Riau dan TNI Bahas Isu Penting, Irjen Iqbal: Kita Mendengar Potensi Kerawanan Usai Pemilu
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menuturkan, fokus rapim pada tiga hal utama.
Baca Selengkapnya