Janji bebaskan tahanan narkoba, petugas BNN gadungan dicokok polisi
Merdeka.com - Sw, warga Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional untuk menipu kenalannya. Tak ayal, pria pengangguran berusia 33 tahun ini dilaporkan ke Polda Riau.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota Subdit IV langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (2/11).
Dijelaskan Surawan, saat melakukan penipuan terhadap korbannya, pelaku berpenampilan layaknya anggota BNN, lengkap dengan kostum Turn Back Crime dan senjata api mainan. Ternyata, senjata itu merupakan pematik gas.
Pelaku ditangkap Senin (31/10) di Hotel Angkasa, Jalan Setia Budi, kota Pekanbaru. Dia dilaporkan korbannya inisial ZR, wanita berusia 35 tahun. Adik korban ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Riau, lalu pelaku berjanji akan mengeluarkannya dari tahanan dengan cara membayar uang Rp 50 juta.
"Pelaku mengaku anggota BNN, lalu meminta uang kepada korban agar bisa membebaskan adiknya korban dari jeratan hukum di kantor Ditres Narkoba jalan Prambanan," ucap Surawan.
Korban yang percaya dengan penampilan pelaku karena berlagak layaknya anggota polisi, langsung percaya dan menyerahkan uang Rp 50 juta saat tiba di kantor Dit Res Narkoba Polda Riau. Pelaku menyuruh korban untuk menunggu di parkiran. Sementara pelaku, berpura-pura masuk ke kantor tersebut.
"Di dalam kantor, pelaku berpura-pura menjenguk adik korban yang ditahan Dit Res Narkoba. Tidak seorang polisi pun yang kenal dengan pelaku, namun pelaku mengaku keluarga tersangka untuk menjenguk," imbuh Surawan.
Usai melancarkan aksi penipuannya, pelaku pun pulang bersama korban. Kepada korban, pelaku berjanji akan membebaskan adiknya beberapa hari lagi. Uang Rp 50 juta yang disetorkan korban kepada pelaku pun lenyap.
"Pelaku menipu korban dengan alasan uang tersebut diberikan kepada Kasat, padahal itu tidak ada terjadi. Tidak ada polisi yang kenal dengan pelaku ini," jelas Surawan.
Beberapa hari berselang, adik korban tak kunjung keluar dari sel tahanan. Sadar menjadi korban penipuan, ZR pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Riau. Setelah beberapa hari diselidiki, pelaku berhasil ditangkap polisi.
"Pelaku mengakui perbuatannya, uang yang diterimanya sudah habis sebagian dibelikan sepeda motor. Sisanya hanya Rp 11 juta dari jumlah Rp 50 juta yang disetorkan korban kepada pelaku," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya