Jampidum mengaku tak pernah terima supervisi kasus korupsi dari KPK
Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengaku tidak pernah menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Supervisi meliputi pengawasan, penelaahan penanganan kasus korupsi.
"Selama ini jaksa tidak pernah menerima itu. Kesimpulannya, supervisi tidak pernah dilakukan kepada kejaksaan. Hanya sebatas koordinasi penanganan korupsi," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Noor Rochmad saat rapat kerja bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal menanggapi pernyataan Noor. Dia menilai ada kecenderungan fungsi supervisi tidak berjalan dalam penanganan kasus korupsi.
Akbar juga mempertanyakan perihal penanganan kasus korupsi di KPK apakah dikoordinasikan dengan Kejaksaan maupun Kepolisian atau tidak.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, KPK akan membicarakan lebih lanjut dengan Kejaksaan terkait supervisi penanganan kasus korupsi.
"Mungkin untuk koordinasi dan supervisi kami akan bicarakan lebih lanjut sekaligus menjalankan dan melaksanakan MoU Kepolisian dan Kejaksaan," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya