Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - M Kece yang menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2).
Ketua Tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penuntut menuntut M Kece 10 tahun penjara. Diantara pertimbangan tersebut adalah terdakwa melakukan hal yang tidak sepatutnya untuk membuat onar.
“Setelah kami proses, hari ini kami membacakan penuntutan. Dari 1.096 halaman, kami berikan tuntutan maksimal 10 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Itu tujuannya untuk membuat onar,” kata Syahnan.
Dia mengungkapkan bahwa dari tujuh video M Kece, JPU menemukan 100 poin kebohongan.
“Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Syahnan berharap agar perkara M Kece menjadi pelajaran bagi semua warga bahwa siapapun yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama akan menimbulkan keonaran yang luar biasa.
“Bersyukur polisi cepat menanggapi reaksi di masyarakat. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga tidak menemukan hal yang meringankan. Ini agar orang terlalu latah mendalilkan agama,” jelasnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, menurut Syahnan, terdakwa M Kece akan melakukan pledoi atau atau pembelaan. “Lalu kami akan menanggapinya dengan replik,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa JPU tidak bisa objektif.
“Mereka tidak menemukan hal yang meringankan. Ini sangat tidak adil. Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seseorang belum pernah dihukum, itu hal yang meringankan. Terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan. Tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.
Selain itu juga, menurutnya M Kece telah meminta maaf atas perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Setelah ini kami akan membuat pledoi. Pledoi yang akan kami ajukan adalah berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum. Karena sejak awal dilakukan tidak sesuai prosedur hukum formal,” katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin wilayah Jawa Tengah tetap menjadi kandang banteng.
Baca SelengkapnyaCawapres Terpilih, Gibran Rakabuming Raka melakukan blusukan ke masyarakat rusun Muara Baru.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca Selengkapnya