Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut M Kece Hukuman 10 Tahun Penjara Sidang Muhammad Kece. Antara

Merdeka.com - M Kece yang menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2).

Ketua Tim JPU, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penuntut menuntut M Kece 10 tahun penjara. Diantara pertimbangan tersebut adalah terdakwa melakukan hal yang tidak sepatutnya untuk membuat onar.

“Setelah kami proses, hari ini kami membacakan penuntutan. Dari 1.096 halaman, kami berikan tuntutan maksimal 10 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa selama berbulan-bulan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Itu tujuannya untuk membuat onar,” kata Syahnan.

Dia mengungkapkan bahwa dari tujuh video M Kece, JPU menemukan 100 poin kebohongan.

“Sebenarnya video masih banyak, karena pernah diperiksa di Surabaya. Namun belum ada laporan tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Syahnan berharap agar perkara M Kece menjadi pelajaran bagi semua warga bahwa siapapun yang menciptakan kata-kata bohong dengan mengatasnamakan agama akan menimbulkan keonaran yang luar biasa.

“Bersyukur polisi cepat menanggapi reaksi di masyarakat. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga tidak menemukan hal yang meringankan. Ini agar orang terlalu latah mendalilkan agama,” jelasnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, menurut Syahnan, terdakwa M Kece akan melakukan pledoi atau atau pembelaan. “Lalu kami akan menanggapinya dengan replik,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa JPU tidak bisa objektif.

“Mereka tidak menemukan hal yang meringankan. Ini sangat tidak adil. Kece ini belum pernah dipidana. Ketika seseorang belum pernah dihukum, itu hal yang meringankan. Terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan. Tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.

Selain itu juga, menurutnya M Kece telah meminta maaf atas perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Setelah ini kami akan membuat pledoi. Pledoi yang akan kami ajukan adalah berkas penyidikan, berkas dakwaan, berkas penuntutan itu batal demi hukum. Karena sejak awal dilakukan tidak sesuai prosedur hukum formal,” katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur

Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.

Baca Selengkapnya
Ketua TPN 03 Arsjad Rasjid Punya Keyakinan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran
Ketua TPN 03 Arsjad Rasjid Punya Keyakinan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Ganjar yakin wilayah Jawa Tengah tetap menjadi kandang banteng.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Respons Gibran Soal Kemeja Putih dan Bukan Biru Saat Penetapan KPU
VIDEO: Kejutan! Respons Gibran Soal Kemeja Putih dan Bukan Biru Saat Penetapan KPU

Cawapres Terpilih, Gibran Rakabuming Raka melakukan blusukan ke masyarakat rusun Muara Baru.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
VIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras

Pembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya