Jaksa Terkejut Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir
Merdeka.com - Majelis hakim Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN Persero, atas kasus tindak pidana suap pada proyek PLTU Riau-1. Vonis tersebut menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebagai pihak terdakwa, Sofyan Basir langsung menyatakan dirinya menerima vonis tersebut.
"Yang mulia saya menerima," ujar Sofyan dengan suara parau menahan tangis haru, Jakarta, Senin (4/11).
Suasana kontras terjadi di pihak jaksa penuntut umum usai Ketua Majelis Hakim Hariono mengucapkan Sofyan Basir bebas dari segala dakwaan. Jaksa Ronald Worotikan mengaku pihaknya cukup terkejut atas vonis bebas tersebut.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini," kata Ronald seusai persidangan.
Ia menyatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim. Namun ia juga menegaskan dakwaan yang disusun jaksa untuk membuktikan perbuatan Sofyan tidak lemah, meski nyatanya hakim berpendapat sebaliknya.
Status hukum Sofyan belum tetap karena sesuai KUHAP, baik jaksa ataupun terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan langkah hukum lanjutan. Jika dalam rentang itu tidak ada tindakan hukum, maka status hukum Sofyan otomatis sudah tetap.
"Kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, Sofyan didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut tentang membantu terjadinya tindak pidana kejahatan. Hakim Ad hoc Anwar menjelaskan, selama proses sidang terungkap fakta yang menyatakan Sofyan tidak tahu menahu adanya pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni.
"Menimbang, bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya, sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," ujar Anwar.
Dalam persidangan juga terungkap fakta, ada beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pembahasan tak lain mengenai kelanjutan proyek PLTU Riau-1.
Namun demikian berdasarkan keterangan para saksi, kata Anwar, selama pertemuan itu Sofyan dinyatakan tidak ada unsur membantu 'memfasilitasi' Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Lagi pula, selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling faham mengenai proyek tersebut.
Adapun percepatan proyek yang sedianya dikerjakan oleh perusahaan Kotjo bernama Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd menurut pertimbangan hakim bukan karena peran Sofyan.
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," jelasnya.
Vonis ini menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut Sofyan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.
Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan seperti dikutip dari Antara.
Sofyan dituntut jaksa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca SelengkapnyaKewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Asyifa mencuri perhatian lantaran cantik mempesona. Nampaknya Asyifa memiliki darah blasteran karena berparas bule.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaProfil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca Selengkapnya