Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas Sadabuan di Rutan Padang Sidempuan
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Sumut, menahan MSL (35), pengelola Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sadabuan. Dia merupakan tersangka korupsi anggaran puskesmas itu.
MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2021.
Penahanan MLS berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor:01 L:15/FD/1./06/2021 tanggal 3 Juni 2021.
Sumanggar memaparkan, perkara dugaan korupsi ini terkait penerimaan dana sebesar Rp660 juta di Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Padang Sidempuan tahun 2020.
"Dari anggaran yang diterima Dinas Kesehatan itu, di antaranya belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp136 juta," ujarnya.
Dia mengatakan, tersangka MSL bersama FSH, Kepala Puskesmas Sadabuan, diduga membuat laporan perjalanan dinas para petugas kesehatan dengan memalsukan tanda tangan tanpa sepengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan.
Mereka kemudian membayarkan dana perjalanan dinas, pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada para petugas kesehatan tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
"Selain itu, MSL dan FSH membuat pertanggungjawaban fiktif dan menyerahkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai DPPA yang telah ditentukan. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp142.127.000," kata Sumanggar seperti dilansir Antara.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaDibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnya