Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng
Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, menahan 7 tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata. Ketujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (17/2).
Para tersangka yang ditahan masing-masing: Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara itu satu tersangka, Nyoman GG, belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sudah ditahan, rencananya dipanggil 8 orang, tapi ada satu orang sakit, jadi datang 7 orang. Tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara.
Para tersangka ini ditahan di dua rumah tahanan (Rutan). Empat tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
"Ke depan kita masih memeriksa saksi-saksi yang belum sempat kita periksa untuk melengkapi berkas itu. Karena setelah penahanan, dilakukan pendalaman penyidikan, pemeriksaan saksi tambahan, pemberkasan," imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, masih ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Dua di antaranya dari Dinas Pariwisata Buleleng dan satu orang dari pelaku usaha pariwisata.
Seperti yang diberitakan, Kejari Buleleng menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali. Kedelapannya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum pada Kamis (11/2).
Barang bukti yang sudah diamankan penyidik berjumlah mencapai Rp 337 juta dari potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656 juta) finalnya nanti setelah saksi diperiksa semua," ujar AA Jayalantara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca Selengkapnya