Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Sebut Kesaksian Fahri Hamzah Perkuat Dakwaan Ratna Sarumpaet

Jaksa Sebut Kesaksian Fahri Hamzah Perkuat Dakwaan Ratna Sarumpaet Fahri Hamza Menjadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe menilai tiga saksi meringankan terdakwa kasus kebohongan Ratna Sarumpaet hari ini, malah menguatkan dakwaan tim jaksa. Salah satunya dari rekan sesama aktivis Ratna, Fahri Hamzah.

"Pernyataan Fahri Hamzah mengacu dakwaan ketika ia mendapatkan gambar dari media (soal kabar penganiayaan), artinya justru unsur menyebarkan berita terpenuhi," kata Daroe di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dalam penuturannya, Fahri Hamzah mengaku tahu kabar lebam wajah Ratna Sarumpaet pada tanggal 2 Oktober 2018 melalui media sosial. Padahal fakta langsungnya Fahri belum mendapat konfirmasi langsung dari Ratna terkait dugaan insiden itu.

Contoh pernyataan memperkuat lainnya, seperti dituturkan Nur Cahaya, staf pribadi Ratna Sarumpaet. Diketahui Nur membeberkan seluruh kejadian sebelum dan sesudah insiden kebohongan Ratna secara rinci.

"Dijelaskan fakta fakta yang sama seperti kita dakwaan, itu justru menguatkan dakwaan, itu justru membantu pembuktian dalam dakwaan," klaim Daroe.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Daroe saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dakwaan Alternatif

Sementara pada dakwaan kedua atau alternatif, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Daroe.

Tanggapan Fahri Hamzah soal Sidang Ratna Sarumpaet

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan persidangan kasus kebohongan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet membuang energi. Menurut Fahri, kebohongan Ratna itu telah ditelannya sendiri dengan sebuah pengakuan gamblang kepada khalayak.

"Jadi saya cuma menyarankan kita banyak pekerjaan lain (ketimbang persidangan Ratna Sarumpaet)," kata Fahri usai bersaksi untuk terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Fahri lantas berkelakar, zaman sekarang banyak orang yang nyata-nyata bohong dan tak mengakui berbohong. Sampai-sampai, pejabat publik yang menurutnya dilarang berbohong, malah kerap doyan lakukan kebohongan.

"Sudahlah tidak usah sok lah. Ini orang hari-hari bohong kok. Yang tidak boleh bohong itu pejabat publik karena dia bisa kena delik kebohongan publik. Tapi pejabat publik juga berbohong kok. Sudahlah kita ini terlalu kayak suci gitu," kritik Fahri.

Fahri berpendapat, usai peristiwa mengakunya Ratna atas perkataan bohong seharusnya sudah tutup buku alias selesai.

"Ini sudah 2 bulan lebih ya (sidangnya) bahkan sudah lama setelah beliau ditangkap, 7 bulan (kasusnya berlangsung)," ujar Fahri.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN

Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya