Jaksa Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf ke Eks Ketua MA dan Jaksa Agung
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat surat di selembar kertas sebagai permohonan maafnya kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam surat dengan tulisan tangan tersebut, terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat itu meminta maaf kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin karena terseret dalam perkara yang tengah dia jalani.
Namun Jaksa Pinangki tak mau berkomentar lebih jauh terkait surat tersebut. Usai persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Pinangki memilih langsung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.
(Pinangki)
Dalam sidang pembacaan eksepsi, Jaksa Pinangki melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tak pernah menyeret nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin, baik dalam pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan.
"Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa," kata Jaksa Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Rabu (30/9).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaBawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaSebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya