Jaksa Pertanyakan Tanggung Jawab Imam Nahrawi Soal Perubahan Judul Proposal KONI
Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui ada perubahan judul pada proposal yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam sidang penerimaan suap oleh tiga pejabat Kemenpora, jaksa mengonfirmasi ada perubahan judul yang dilakukan anak buah Imam terhadap proposal KONI.
Pada proposal sebelum ganti judul tertulis proposal untuk dana pengawasan dan pendampingan untuk atlet Sea Games tahun kegiatan 2018, kemudian diubah menjadi dana proposal untuk pengawasan dan pelatihan atlet berprestasi.
"Ada pergantian judul. Apakah anda tahu hasilnya apa?" tanya jaksa Ronald Worotikan kepada Imam, Jakarta, Kamis (4/7).
"Saya tidak tahu karena itu begitu teknis," jawab Imam.
Pun halnya dengan proposal KONI sebelumnya tentang pengajuan dana untuk pengawasan dan pendampingan peningkatan prestasi atlet pada multi event Asian Games dan Asian Oara Games ke-18, Imam sama sekali tak tahu menahu segala urusan teknis, pencairan dana, ataupun hasil dari proposal tersebut.
Politisi PKB itu berdalih urusan itu sudah ia disposisikan ke Deputi terkait. Pada kasus ini, Imam mendisposisikan kepada Mulyana, Deputi IV Kemenpora bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Menanggapi hal itu, jaksa menanyakan tanggung jawab Imam selaku pengguna anggaran. Terlebih, dalam surat disposisi yang ditandatangani Imam meminta bawahannya untuk menelaah dan melaporkan.
"Ada perubahan di sini, tadinya persiapan Sea Games (berubah) jadi pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi. Pernah dilaporkan kenapa?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Imam.
"Tidak tanya Deputi?" cecar jaksa.
"Tidak. Karena rentangnya pendek, itu juga bukan saya yang melakukan, dan sudah ada OTT," ujar jaksa.
"Ini memang bukan saudara lakukan tapi tanggung jawab anda," ucap Jaksa Ronald.
Diketahui Mulyana, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proposal penting untuk kegiatan bisnis, penelitian, hingga proyek skala besar.
Baca SelengkapnyaDia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.
Baca SelengkapnyaMenyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaAnak-anak muda harus komitmen mengedepankan persatuan dan menjaga konstitusi
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan
Baca SelengkapnyaPensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca SelengkapnyaMemimpin upacara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menitipkan pesan mendalam.
Baca Selengkapnya