Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan Sidang Pledoi Ferdy Sambo. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa, pada Jumat (27/1) kemarin. Terdakwa yang dihadirkan saat itu adalah Ferdy Sambo.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menolak keseluruhan pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.

Salah satu alasan Jaksa meminta pleidoi ditolak karena penasihat hukum Ferdy Sambo dinilai gagal fokus serta berkontribusi mempertahankan kebohongan eks Kadiv Propam Polri itu.

"Tanggapan penasihat hukum mengenai kalau benar terdakwa Ferdy Sambo menembak korban. Padahal tidak, penuntut umum gagal membuktikan jenis senjata apa yang dipakai terdakwa menembak Yosua Hutabarat," kata jaksa membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

Jaksa menilai, tanggapan penasihat hukum dalam poin ini sangat keliru dan tidak benar.

"Penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan, sehingga berpendapat seperti di atas," sebut jaksa.

Jaksa mengurai, mengacu fakta yang para terdakwa sekaligus saksi penembakan Brigadir J seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi yang ad di lokasi seolah tak melihat kejadian itu.

"Meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf serta Putri Candrawathi, akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut," kata jaksa.

Jaksa juga menilai penasihat hukum Sambo justru turut serta mempertahankan kebohongan yang selama ini dibangun kliennya tersebut. Padahal menurut Jaksa, sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi jika Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di bekas rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang membuat terang peristiwa pembunuhan berencana ini.

"Hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakui penasihat hukum, hanya saja penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berusaha tidak mau tau dan berusaha memberikan masukan ke terdakwa Ferdy Sambo demi kepentingan terdakwa Ferdy Sambo, dengan tujuan agar perkara ini tidak terungkap secara terang," papar jaksa.

"Bahkan, penasihat hukum juga ikut proaktif saat melakukan rekonstruksi, baik dalam penyidikan maupun pemeriksaan lapangan yang dihadiri Ketua Majelis Hakim. Sehingga, patut diduga peristiwa itu nyata-nyata sangat dipahami penasihat hukum Ferdy Sambo," sambungnya.

Atas beberapa alasan itulah, jaksa meminta Majelis Hakim tidak menerima atau menolak secara keseluruhan pleidoi Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah di kesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelas jaksa.

Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutannya yakni pidana penjara seumur hidup.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," pungkas jaksa.

Pleidoi

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Sambo menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam persidangan, Sambo menyampaikan bahwa tekanan masa baik dari luar maupun dalam telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan, memungkinkan ada yang mencari popularitas dalam perkara kasusnya.

Simak ulasan informasinya berikut ini.

Ferdy Sambo menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang diselenggarakan pada Selasa (24/1).

"Berikut tekanan masa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.

"termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," sambungnya.

Lebih lanjut Ia mengaku tidak memahami bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Terlebih dalam konstitusi negara ini masih berpegang pada prinsip memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu juga memberikan perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum.

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi," kata Sambo.

"sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum, masih diletakkan dalam konstitusi di negara kita," lanjutnya.

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dalam persidangan, Sambo menyampaikan bahwa tekanan masa baik dari luar maupun dalam telah mempengaruhi persepsi publik.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya