Jaksa KPK tolak permohonan justice collaborator keponakan Setnov
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo beberapa waktu lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus yang menjeratnya. Namun permohonan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ini ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penolakan itu disampaikan JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat sidang pembacaan tuntutan atas Irvanto dan terdakwa lainnya, Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Sebelum menolak permohonan tersebut, JPU telah melakukan penilaian terhadap permohonan JC tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perkembangan Whistleblower dan JC dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Dari hasil penilaian tersebut dan dikaitkan dengan hal-hal yang terjadi di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terdakwa satu (Irvanto) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Wawan.
JPU menyebut Irvanto terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Irvanto dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu dia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan yang sama juga dikenakan JPU kepada terdakwa lainnya dalam kasus korupsi e-KTP yaitu pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada tanggal 21 November mendatang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya