Jaksa kembalikan lagi berkas kasus Mujianto ke Polda Sumut
Merdeka.com - Jaksa peneliti di Kejati Sumatera Utara (Sumut) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka Mujianto, pengusaha properti, dan stafnya Rosihan Anwar, ke penyidik Polda Sumut. Mereka menilai masih banyak kekurangan dalam berkas itu.
"Beberapa waktu lalu memang sudah dikembalikan penyidik Polda ke Kejati Sumut. Kita kemudian teliti dan ternyata masih ada kekurangan lagi yang harus dilengkapi, sehingga pada Selasa (20/3) kemarin kita kembalikan lagi ke Polda Sumut," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/3).
Pengembalian ini merupakan yang kedua kali dilakukan Kejati Sumut untuk berkas kasus itu. Pada Februari 2018 lalu, berkas perkara dengan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar juga dikembalikan ke Polda Sumut. Jaksa saat itu menemukan sejumlah kekurangan dan meminta penyidik Polda Sumut untuk melengkapinya.
"Ini sudah dua kali. Jaksa peneliti menilai penyidik Polda belum melengkapi seperti petunjuk yang diminta," jelas Sumanggar.
Kasus penipuan yang menjerat Mujianto kembali mengemuka setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw tampak berdampingan dengan pengusaha itu, Rabu (28/2). Ketika itu, Mujianto menyerahkan sumbangan renovasi rumah dinas polisi dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya.
Lindung Silaban, yang membuat tulisan mengkritik kebersamaan Kapolda Sumut dengan tersangka yang ditangguhkan penahanannya itu kemudian dijemput paksa. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya, dengan alasan dia bukan jurnalis melainkan berprofesi sebagai guru. Polda menyatakan mereka mendapatkan kepastian Lindung bukan wartawan dari Dewan Pers. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan pemuda itu juga jurnalis dan menyatakan keberatan dengan tindakan polisi.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4 miliar ini, pengusaha properti ternama di Medan, Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp 3 milliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya