Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa dinilai tak pantas ajukan banding kasus Ahok, ini alasannya

Jaksa dinilai tak pantas ajukan banding kasus Ahok, ini alasannya Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara. Status in kracht putusan Ahok, kini tinggal menunggu keputusan Kejaksaan apakah tetap ajukan banding atau juga menarik bandingnya.

Jaksa Penuntut Umum beralasan pengajuan banding karena ingin mengikuti proses hukum yang dilakukan terdakwa. Meskipun, vonis hakim lebih berat dari jaksa yang menuntut satu tahun dengan dua tahun percobaan.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Andri W Kusuma menilai, upaya jaksa justru mencederai hukum acara jika tetap ajukan banding. Andri mengatakan, jika jaksa melakukan banding maka justru jaksa telah mengakui melakukan kesalahan sejak menerima berkas dari kepolisian dengan menyatakan P21 alias lengkap.

"Jaksa justru 'merugikan' Ahok sebagai warga negara," kata Andri di Jakarta, Rabu (24/5).

Dia menjelaskan, ketika menyatakan berkas P21, jaksa mengetahui dan mengamini terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok dalam dakwaan, yakni pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Namun, ketika dalam persidangan jaksa justru hanya menuntut Ahok menggunakan pasal 156.

"Kalau Jaksa memang menganggap Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a, sebelum Jaksa menyatakan P21 maka ada mekanisme P18 dan P19 dan ini dominis litisnya jaksa," kata Andri.

Menurut Andri, kalau memang Pasal 156a dianggap tidak terpenuhi unsurnya, maka seharusnya sejak awal, jaksa bisa meminta penyidik untuk mengeluarkan pasal 156a dari berkas penyidikan kepada penyidik Polri (dalam mekanisme P18 dan P19).

Tapi, jaksa justru mengeluarkan P21 yang artinya terhadap sangkaan pelanggaran tindak pidana pasal 156a dan 156 KUHP telah terdapat dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan yang dituangkan dalam dakwaan.

Di sinilah, kata Andri, jaksa wajib mempertanggungjawabkan P21 yang kemudian dituangkan ke dalam dakwaan. Tentunya, dengan menuntut dua pasal tersebut dengan urutan dimulai dari pasal dengan hukuman atau sanksi yang terberat.

"Jaksa wajib menuntut berdasarkan yang terberat," kata dia.

Kesalahan kedua jaksa, kata dia, adalah saat menuntut Ahok dengan menggunakan pasal yang rendah hukumannya atau sanksinya, yakni pasal 156.

"Dan yang dilakukan hakim justru meluruskan kembali kesalahan jaksa itu. Dalam dakwaan jelas, jaksa menggunakan kedua pasal tersebut yakni pasal 156 dan 156a KUHP," ucap dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya