Jaksa cecar Aguan soal janji beri uang Rp 50 M ke anggota DPRD DKI
Merdeka.com - Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan membantah menjanjikan Rp 50 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Aguan menjadi saksi untuk mantan Ketua Komisi D dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi.
"Ada saudara menjanjikan pemberian Rp 50 miliar terkait pembahasan Perda?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).
"Tidak ada," jawab Aguan yang menjadi saksi untuk Sanusi. Sanusi yang didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan RTRKSP dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
"Di PIK (Pantai Indah Kapuk) itu ada dibahas mengenai jalannya pembahasan Perda di DPRD DKI?" tanya jaksa Ronald. "Tidak ada, tidak pernah dengar," jawab Aguan.
Hal itu berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup) Budi Nurwono yang menyatakan ada pertemuan di rumah Aguan di PIK pada Januari 2016 dan Aguan menyanggupi permintaan Rp 50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam BAP no 18, Budi mengaku pada sekitar Januari 2016 ia mengikut pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk yang dihadiri oleh Aguan, Budi, mantan Ketua Komisi D dari DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Ariesman. Saat itu menurut Budi, Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp 50 miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp 50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir.
Namun menurut JPU KPK dalam perkara Ariesman, Budi Nurwono mencabut keterangan di BAP No 18 tersebut, surat pencabutan keterangan dikirimkan tiga kali kepada KPK. Surat ditandatangani Budi di atas meterai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura. Surat tersebut juga sudah disahkan Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.
Alasan pencabutan surat adalah karena Budi tidak mau memfitnah dan merusak citra orang lain, Budi sedang sakit dan takut menimbulkan dosa. Ia juga mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Pak Budi Nurwono pernah dengar mengenai kontribusi tambahan, yang mengusulkan saya rasa itu antara Pemprov dan DPRD karena mungkin DPRD merasa tidak ada payung hukum jadi mereka minta (kontribusi tambahan diatur) di pergub. Perkara ini sangat 'simpel', perusahaan-perusahaan reklamasi kan bekerja sama dengan pemprov, PKS (Perjanjian kerja sama) itu lebih cukup dan cantumkan saja di PKS agar lebih jelas," ungkap Aguan.
"Apakah Pupung (Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup) mengatakan mau memberikan biaya operasional ke terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Aguan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaMendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca Selengkapnya