Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa cecar Aguan soal janji beri uang Rp 50 M ke anggota DPRD DKI

Jaksa cecar Aguan soal janji beri uang Rp 50 M ke anggota DPRD DKI Aguan diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan membantah menjanjikan Rp 50 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Aguan menjadi saksi untuk mantan Ketua Komisi D dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi.

"Ada saudara menjanjikan pemberian Rp 50 miliar terkait pembahasan Perda?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).

"Tidak ada," jawab Aguan yang menjadi saksi untuk Sanusi. Sanusi yang didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan RTRKSP dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.

"Di PIK (Pantai Indah Kapuk) itu ada dibahas mengenai jalannya pembahasan Perda di DPRD DKI?" tanya jaksa Ronald. "Tidak ada, tidak pernah dengar," jawab Aguan.

Hal itu berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup) Budi Nurwono yang menyatakan ada pertemuan di rumah Aguan di PIK pada Januari 2016 dan Aguan menyanggupi permintaan Rp 50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Dalam BAP no 18, Budi mengaku pada sekitar Januari 2016 ia mengikut pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk yang dihadiri oleh Aguan, Budi, mantan Ketua Komisi D dari DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Ariesman. Saat itu menurut Budi, Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp 50 miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp 50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir.

Namun menurut JPU KPK dalam perkara Ariesman, Budi Nurwono mencabut keterangan di BAP No 18 tersebut, surat pencabutan keterangan dikirimkan tiga kali kepada KPK. Surat ditandatangani Budi di atas meterai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura. Surat tersebut juga sudah disahkan Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.

Alasan pencabutan surat adalah karena Budi tidak mau memfitnah dan merusak citra orang lain, Budi sedang sakit dan takut menimbulkan dosa. Ia juga mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.

"Pak Budi Nurwono pernah dengar mengenai kontribusi tambahan, yang mengusulkan saya rasa itu antara Pemprov dan DPRD karena mungkin DPRD merasa tidak ada payung hukum jadi mereka minta (kontribusi tambahan diatur) di pergub. Perkara ini sangat 'simpel', perusahaan-perusahaan reklamasi kan bekerja sama dengan pemprov, PKS (Perjanjian kerja sama) itu lebih cukup dan cantumkan saja di PKS agar lebih jelas," ungkap Aguan.

"Apakah Pupung (Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup) mengatakan mau memberikan biaya operasional ke terdakwa?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Aguan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku

Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku

Baca Selengkapnya