Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Beberkan Aliran Suap Rp3,6 Miliar ke Bupati Indramayu hingga DPRD

Jaksa Beberkan Aliran Suap Rp3,6 Miliar ke Bupati Indramayu hingga DPRD Supendi diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Seorang pengusaha, Carsa ES menjalani sidang perdana terkait dugaan penyuapan kepada Bupati Indramayu nonaktif, Supandi, pejabat Pemkab hingga anggota DPRD Jabar. Praktik itu dilakukan sebagai upaya mendapatkan proyek yang dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa Carsa memberikan uang kepada Supendi sebesar Rp3,6 miliar secara bertahap pada periode November 2018 hingga Februari 2019.

Aliran uang diberikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Omarysah sebesar Rp2,4 miliar, dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso sebesar Rp480 juta, serta Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim disebut menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.

Carsa ES dan Supendi diketahui memiliki kedekatan pribadi. Carsa memberikan dukungan saat pemilihan kepala daerah kepada Supendi yang berpasangan dengan Anna Sophanah. Saking dekatnya, Supendi kerap meminta sejumlah uang untuk keperluan pribadi maupun kampanye, dengan menjanjikan kemudahan dalam memenangkan proyek Pemkab.

"Bahkan Supendi sering meminta uang untuk kebutuhan pribadi maupun kebutuhan operasional sebagai Bupati (Supendi menggantikan Anna Sophanah yang mengundurkan diri sebagai bupati)," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12).

"(Pemberian uang kepada Bupati dan pejabat Pemkab Indramayu) agar memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa," lanjutnya.

Sedangkan pemberian yang kepada anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq bertujuan agar proyek pembangunan Pemkab Indramayu oleh Carsa melalui perusahaannya bernama CV Agung Resik Pratama bisa mulus dalam proses penganggaran dari bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat.

Hubungan antara Carsa dengan politisi Golkar itu terjadi pada awal tahun 2017. Saat itu, Carsa diminta untuk mencari proposal proyek di Dinas PUPR Pemkab Indramayu untuk dapat dibiayai menggunakan anggaran Banprov. Abdul Rozaq menjanjikan akan mengurus proses penganggaran di Bandan Anggaran DPRD Jabar.

"Paket pekerjaan yang dibiayai Banprov diusulkan oleh terdakwa dan rekanan lainnya yang menginginkan paket pekerjaan tersebut dengan syarat bersedia memberikan sejumlah uang," kata Budi.

Meski disebut dalam dakwaan jaksa KPK, sejauh ini Abdul Rozaq belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru menetapkan Carsa, Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso menjadi tersangka. Namun selain Carsa, tiga tersangka lain termasuk Bupati Indramayu belum menjalani persidangan.

Selain Carsa, setelah kasus ini terbongkar operasi tangkap tangan (OTT), Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka bertiga belum menjalani persidangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Abdul Rozaq Rozaq membantah menerima uang seperti yang dibacakan jaksa. Saat dimintai keterangan oleh KPK pun ia mengklaim sudah memberikan keterangannya.

"Saya dipanggil penyidik, ditanya seputar itu, saya bantah semua. Saya yakin itu hanya tuduhan sepihak," ujar Rozaq.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP