Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tegaskan deponering hak prerogatif tertuang dalam UU

Jaksa Agung tegaskan deponering hak prerogatif tertuang dalam UU Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan hak prerogatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU). Dia pun mengklaim deponering itu demi kepentingan umum.

"Itu hak prerogatif, UU memberikan kewenangan pada Jaksa Agung untuk menilai sesuatu untuk kepentingan umum atau tidak," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).

Prasetyo juga tidak mau ambil pusing terkait sikap sejumlah LSM yang melaporkannya ke Bareskrim atas keputusan deponering tersebut. Mantan politikus NasDem ini justru mempersilakan para LSM melaporkan ke lembaga hukum mana pun.

"Kita tenang tenang aja, kita merasa melakukan sesuatu yang benar kok. Kita dilaporkan ke manapun silakan," terangnya.

Prasetyo menjelaskan, deponering bukan bagian dari hukum acara pidana. Sehingga, ditegaskan dia, keputusannya untuk menghentikan perkara dua mantan pimpinan lembaga antirasuah itu tidak bisa dipraperadilkan.

"Satu hal lagi saya katakan deponering memang penyelesaian secara hukum tapi bukan bagian hukum acara pidana yang bisa digugat praperadilan. Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Prasetyo dianggap menyelewengkan hukum lantaran memberikan deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Di Undang-Undang Kejaksaan, tidak ada keterangan hak prerogatif Jaksa Agung untuk memberikan deponering," kata Ketua Indonesia Police Watch, Neta S Pane.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung MA Suharto Hari ini
Presiden Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung MA Suharto Hari ini

Ari Dwipayana mengungkapkan selain melantik Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Presiden Jokowi juga akan menyaksikan pembacaan sumpah anggota LPSK.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya