Jaksa Agung sebut ada tuduhan lain ke Hary Tanoe yang perlu diproses
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal bahwa kasus yang menimpa bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo bukan hanya soal SMS bernada ancaman. Masih ada tuduhan lain yang perlu diproses hukum lebih lanjut. Namun Jaksa Agung tidak menyebutkan tuduhan lain terhadap Hary Tanoe yang perlu diproses. Dia hanya mengatakan bahwa tuduhan itu akan diproses setelah ada hasil sidang praperadilan.
"Tentunya itu mungkin bukan tuduhan tunggal, ada lagi tuduhan lain yang perlu diproses hukum lebih lanjut. Jadi kita tunggu hasil pengadilan yang sedang pihaknya ajukan," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7).
Jaksa Agung juga menanggapi santai pernyataan ketua tim kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman yang menilai perkara SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto seharusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkominfo, bukan Polri. Alasannya, SMS adalah bagian dari ITE.
Jaksa Agung hanya menegaskan bahwa perkara itu bukan kewenangan Kominfo. Pengadilan akan membuktikannya. "Oh ya tidak dong (ditangani Kemenkominfo), ini kan justru nanti akan diuji di pengadilan, kita lihat seperti apa nantinya pengembangan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, pengacara Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya harusnya ditangani oleh Kemenkominfo, karena SMS merupakan bagian dari ITE.
"SMS kan bagian dari ITE. Penanganan perkara ini seharusnya oleh PPNS yang ada di lingkungan Kementerian Informasi (Kemenkominfo). Ini kan enggak ada koordinasi," kata Munathsir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7) kemarin.
Selain itu, Munathsir mempertanyakan alat bukti hasil digital forensik yang digunakan untuk menjerat Ketua Umum Partai Perindo itu sebagai tersangka atas kasus SMS ancaman terhadap Yulianto.
"Dalam penerapan alat bukti di kasus ini tak ada digital forensik terhadap alat bukti yang ada, hanya ada capture (SMS Hary Tanoe kepada Yulianto) yang dikirim," ujarnya.
Menurutnya, jika seseorang dianggap bersalah karena diduga melanggar UU ITE, kaka mekanisme yang seharusnya dilakukan ialah dibuktikan melalui digital forensik. Karena kasus yang menimpa Hary berkaitan dengan digital. "Ya kalau membuktikan harus lewat digital forensik," ucap dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo adalah seorang pengusaha Indonesia yang memegang posisi strategis di perusahaan terkemuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya