Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut ada tuduhan lain ke Hary Tanoe yang perlu diproses

Jaksa Agung sebut ada tuduhan lain ke Hary Tanoe yang perlu diproses HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memberi sinyal bahwa kasus yang menimpa bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo bukan hanya soal SMS bernada ancaman. Masih ada tuduhan lain yang perlu diproses hukum lebih lanjut. Namun Jaksa Agung tidak menyebutkan tuduhan lain terhadap Hary Tanoe yang perlu diproses. Dia hanya mengatakan bahwa tuduhan itu akan diproses setelah ada hasil sidang praperadilan.

"Tentunya itu mungkin bukan tuduhan tunggal, ada lagi tuduhan lain yang perlu diproses hukum lebih lanjut. Jadi kita tunggu hasil pengadilan yang sedang pihaknya ajukan," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Jaksa Agung juga menanggapi santai pernyataan ketua tim kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman yang menilai perkara SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto seharusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkominfo, bukan Polri. Alasannya, SMS adalah bagian dari ITE.

Jaksa Agung hanya menegaskan bahwa perkara itu bukan kewenangan Kominfo. Pengadilan akan membuktikannya. "Oh ya tidak dong (ditangani Kemenkominfo), ini kan justru nanti akan diuji di pengadilan, kita lihat seperti apa nantinya pengembangan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, pengacara Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya harusnya ditangani oleh Kemenkominfo, karena SMS merupakan bagian dari ITE.

"SMS kan bagian dari ITE. Penanganan perkara ini seharusnya oleh PPNS yang ada di lingkungan Kementerian Informasi (Kemenkominfo). Ini kan enggak ada koordinasi," kata Munathsir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7) kemarin.

Selain itu, Munathsir mempertanyakan alat bukti hasil digital forensik yang digunakan untuk menjerat Ketua Umum Partai Perindo itu sebagai tersangka atas kasus SMS ancaman terhadap Yulianto.

"Dalam penerapan alat bukti di kasus ini tak ada digital forensik terhadap alat bukti yang ada, hanya ada capture (SMS Hary Tanoe kepada Yulianto) yang dikirim," ujarnya.

Menurutnya, jika seseorang dianggap bersalah karena diduga melanggar UU ITE, kaka mekanisme yang seharusnya dilakukan ialah dibuktikan melalui digital forensik. Karena kasus yang menimpa Hary berkaitan dengan digital. "Ya kalau membuktikan harus lewat digital forensik," ucap dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Profil dan Agama Hary Tanoesoedibjo, Konglomerat Indonesia Pendiri Partai Perindo
Profil dan Agama Hary Tanoesoedibjo, Konglomerat Indonesia Pendiri Partai Perindo

Hary Tanoesoedibjo adalah seorang pengusaha Indonesia yang memegang posisi strategis di perusahaan terkemuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya