Jaksa Agung: Jika ingin memanggil pejabat negara lakukan sesuai UU
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim institusi yang dia pimpin selalu bekerja sesuai koridor hukum. Dia mencontohkan dalam memanggil atau memeriksa pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana.
Prasetyo melanjutkan, pihaknya selalu mengikuti mekanisme serta menaati hukum, perundang-undangan serta peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan. "Jika ingin memanggil atau memeriksa pejabat negara seperti anggota DPR RI, kami lakukan sesuai dengan UU yang berlaku," kata Prasetyo di DPR, Senin (16/10).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU XII/2014, Mahkamah Konstitusi telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan Anggota DPR,MPR,DPD dan DPRD yang sebelumnya dimuat dalam UU MD3.
Semula, berdasarkan Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mahkamah Konstitusi kemudian membuat keputusan bahwasanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Dalam konteks inilah MK telah merekonstruksi mekanisme izin MKD menjadi izin Presiden.
Selain itu, Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung bisa bekerja lebih baik dalam pemberantasan korupsi bila diberi kewenangan dan hak yang sama dengan aparatur penegak hukum lain "Kami Kejaksaan, dalam hal ini (memberantas korupsi) bisa lebih baik dari penegak hukum lainnya bila diberi kesetaraan kewenangan", kata Prasetyo. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya