Jaksa Agung: Jangan Mencederai Masyarakat
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose untuk Penghentian Penuntutan. Hal ini berdasarkan keadilan restoratif yang berpedoman padaNomor 15 Tahun 2020, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Jakarta, namun hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa. Karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku 'Penuntut Umum Tertinggi' disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Ia menyebut, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddi juga menghadiri dan mengikuti kegiatan itu di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada pukul 10.00 WIB.
"Sehingga, hari ini untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan 5 perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.
Adapun lima perkara tersebut atas nama tersangka Muzakkar Alias Black Bin M. Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara), tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil)
Tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) serta tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara).
"Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri, dan antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," jelas Leonard.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang menyaksikan kegiatan itu mengaku karena ingin melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.
"Jaksa Agung ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ), kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi kepada para tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya. Sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan," ungkapnya.
Burhanuddin juga menegaskan, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ. Ia tidak akan segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat.
"Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan, 'Jangan Mencederai Masyarakat'. Ingat 'masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan'. Dengan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas'," tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat. Apabila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka ia tidak segan-segan menindak 2 tingkat di atasnya.
"Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif baik di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaHeru curhat ke AHY soal banyaknya beban selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaMakin ketatnya persaingan di antara para pedagang bendera tak menyurutkan semangatnya berjualan.
Baca Selengkapnya