Jaksa Agung: Indonesia harus banyak belajar dari KPK Hong Kong
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hong Kong. Inti dari pertemuan membahas beberapa hal penting, salah satunya untuk bertukar informasi menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Nampaknya memang Indonesia perlu banyak belajar dari KPK Hong Kong. Mereka sudah banyak pengalaman dari negara yang awalnya marak korupsi dan sekarang sudah dinilai sangat bersih," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
"Ini yang perlu kita dikasih pelajaran dan tentunya kita harapkan pemberantasan korupsi Indonesia akan lebih meningkat dan optimal hasilnya," tambah Prasetyo.
Prasetyo mengatakan dalam pertemuan, Simon YL Peh selaku Ketua KPK Hong Kong berbagi pengalaman terkait pemberantasan korupsi di negaranya. Simon mengaku jika pemerintah Hong Kong memberi dukungan penuh terhadap KPK, baik finansial ataupun moral.
"Satu hal yang disampaikan Mr Simon tadi adalah bahwa kalau di Hong Kong itu political will. Dukungan pemerintah begitu besar untuk memberantas korupsi, begitupun dukungan dana begitu banyak," ujar dia.
Selain itu, Prasetyo mengungkapkan jika pemberantasan korupsi di Hong Kong berjalan secara teratur. Untuk itu, dinilai Prasetyo Indonesia harus banyak belajar dari negara lain, termasuk Hong Kong dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada overlapping atau tumpang tindih antar penegak hukum karena pembagian tugas pemberantasan korupsi di Hong Kong begitu jelas. Ini yang kami dapatkan, dan begitu berguna bagi pemberantasan korupsi Indonesia dan tentunya akan kita diskusikan dengan sesama aparat penegak hukum pemberantas korupsi," pungkas Prasetyo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDalam upaya pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya