Jaksa Agung desak PN Jaksel secepatnya eksekusi aset Yayasan Supersemar
Merdeka.com - Jaksa Agung H.M Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun. Sebab, putusan Mahkamah Agung sudah mengabulkan kasasi atas eksekusi aset Yayasan Supersemar.
"Ya ini sekarang kewajiban dari Pengadilan Negeri untuk segera memenuhi gugatan, tuntutan kita supaya dieksekusi. Selama ini kita sabar menunggu, mereka mengajukan upaya hukum di MA dan sebagainya. Sekarang sudah turun putusannya, sudah kita bayar sudah lama kita bayar," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Prasetyo berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi kewajiban mengeksekusi aset Yayasan Supersemar.
"Jadi semuanya sudah kita lakukan kewajiban kita sebagai pihak yang minta eksekusi sudah kita lakukan, tinggal sekarang Pengadilan Negeri. Ya kita harapkan secepatnya bisa penuhi permintaan kita supaya segera dieksekusi," ujarnya.

Agar eksekusi aset Yayasan Supersemar bisa cepat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya akan mengikuti terus perkembangannya.
"Iya dong, kita akan tanyakan lagi kan, putusannya kan baru kita dengar turun dari MA dan tentunya enggak ada alasan lagi untuk menunda-nunda putusan pelaksanaan itu," tegasnya.
Diketahui Kejaksaan Agung telah mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap dieksekusi.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilayangkan atas penyelewengan dana yang semestinya untuk beasiswa namun justru mengalir ka sejumlah perusahaan.
Kemudian pada 27 Maret 2008 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar 105 juta dolar AS dan Rp 46 miliar. Pengadilan tingkat banding pun kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Selatan lewat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Namun, saat Mahkamah Agung (MA) menguatkan kembali putusan banding di tingkat kasasi pada Oktober 2010, terdapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.
Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan salah ketik tersebut pada September 2013. Akhirnya MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan negara. Nilai denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun melonjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya