Jaksa Agung beri sinyal batalkan banding kasus Ahok
Merdeka.com - Sikap Kejaksaan Agung terkait banding kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan besar bisa berubah. Jaksa Agung M. Prasetyo mengirim sinyal membatalkan rencana banding.
Dua hari lalu, Senin (5/6), Jaksa Agung Prasetyo membeberkan dengan lugas alasan-alasannya mengajukan banding kasus Ahok. Tapi hari ini, Rabu (7/6) Jaksa Agung menyatakan bakal meninjau ulang banding yang sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI. Kali ini yang dijadikan pertimbangan adalah keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima putusan dua tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh Ahok kan sudah menerima putusan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (7/6).
Alasan kedua, masih banyak kasus lain yang lebih penting untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Apalagi untuk kasus Ahok, pihak terdakwa sudah memutuskan tidak mengajukan banding. "Ya enggak usah banding. Toh Ahok sudah menerima putusan kita lebih baik fokus ke perkara lain yang lebih penting," tegas Prasetyo.
Namun pihaknya belum memastikan bakal membatalkan upaya banding kasus Ahok. Pihaknya perlu mempelajari kembali urgensinya. "Secepatnya, yang pasti memang kita melihat manfaatnya itu," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo memberikan penjelasan terkait banding yang dilakukan instansinya atas vonis kasus penodaan agama kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Banding yang diajukan Kejaksaan bertujuan untuk menguji ketepatan penerapan pasal dakwaan sekaligus kebenaran materil. Sebab, majelis hakim memvonis Ahok dengan pasal yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU memperhatikan kaidah dan tujuan penegakan hukum sebagai bahan kajian. Pihaknya ingin memastikan keputusan vonis Ahok tidak hanya menegakkan kebenaran tetapi juga melihat aspek manfaat.
Di samping itu, lanjut Prasetyo, dasar hukum mengajukan banding dilatarbelakangi kekhawatiran akan mudahnya menuntut dan melontarkan tuduhan ke pihak lain. Bahkan implikasi yang lebih luas yaitu membuat seseorang atau kelompok mudah menghakimi pihak lain yang dianggap menghina tokoh tertentu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya