Jaksa Agung akui keputusan MK soal 'Papa Minta Saham' final mengikat
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mendapatkan salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengajuan Judicial Review dari Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gugatan itu diajukan usai Novanto terjerat penyadapan di kasus 'Papa Minta Saham'
"Kita belum menerima putusannya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).
Mantan Politikus Partai NasDem ini menuturkan, dirinya menyambut baik hasil keputusan MK tersebut. Menurut dia, setiap keputusan yang dikeluarkan MK merupakan keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat.
"Ya masalahnya putusan MK itu final dan mengikat," ujar dia saat ditanya apakah bakal mematuhi putusan itu.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian pengajuan gugatan dari Setnov terkait UU ITE. Pasal yang diajukan Setnov adalah pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE.
Setnov mengajukan Judicial Review UU ITE ke MK pada Januari 2016. Pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman itu, dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang iku dalam pertemuan tersebut.
Kejaksaan Agung saat itu langsung bergerak cepat mengusut kasus itu. Diduga, ada pemufakatan jahat antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin. Namun hingga kini, kasus ini tak jelas ujungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaSkema menekan Prabowo saat debat yang dilakukan Ganjar dan Anies adalah hal logis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaSaat menyebut Soeharto, Prabowo mengaku cukup kenal.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya muncul ke publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apabila dalam kegiatan tersebut dan melakukan ajakan untuk memilih, hal itu lah yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto dikenal dengan sikapnya yang menolak menginjak karpet merah saat berada di acara tertentu.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnya