Jadi Tersangka, Rachel Vennya dan Kekasih Terancam 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Ditetapkan sebagai tersangka, Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya terancam hukuman pidana satu tahun penjara akibat kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Rachel bersama tiga orang lainnya di persangkakan dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal tersebut, Rachel juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam aturan tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama -lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Masih sama Undang-undang Karantina 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Penetapan Rachel dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipercepat dari seharunya dilakukan Jumat 5 November 2021 menjadi Rabu, 3 November 2021.
Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyatakan telah memenuhi unsur pidana dengan dua minimal alat bukti yang cukup.
"Ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," tuturnya.
Adapun selain Rachel, tiga orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka yakni Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa serta satu orang di Bandara yang diduga turut membantu Rachel untuk lolos pemeriksaan.
"Rachel, pacarnya, sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," katanya.
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya bersama Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa akhirnya selesai rampungkan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran, kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Rachel yang kala itu sudah diperiksa selama kurang lebih enam jam, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ditanyakan oleh penyidik sebanyak 38 pertanyan sebagai saksi.
"Jadi dari pagi prosesnya, seperti diketahui, diperiksa sebagai saksi, sudah dalam tahap penyidikan. 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata Kuasa Hukum, Indra Raharja saat ditemui, Senin (1/11).
Adapun 38 pertanyaan yang diajukan kepada Rachel, kata Indra, seputar kronologi hingga dirinya bisa kabur dari karantina, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP)
"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku nggak bisa sharing disini. Ya kronologis dan lain lainnya lah. Kalau pemeriksaan pertamanya kan dalam tahap penyelidikan ya, kalau sekarang berarti sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan, penyidikan," katanya.
Disisi lain dari pemeriksaan hari ini, Indra menegaskan jika kliennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidikan bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaBanyak jejak tokoh perempuan ini yang masih dapat dijumpai hingga kini.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaBegini kisah seorang wanita sengaja lepas baterai jam miliknya demi bantu kakek servis jam. Bikin terharu warganet.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca Selengkapnya