Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka, Rachel Vennya dan Kekasih Terancam 1 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Rachel Vennya dan Kekasih Terancam 1 Tahun Penjara Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ditetapkan sebagai tersangka, Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya terancam hukuman pidana satu tahun penjara akibat kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Rachel bersama tiga orang lainnya di persangkakan dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal tersebut, Rachel juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam aturan tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama -lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Masih sama Undang-undang Karantina 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).

Penetapan Rachel dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dipercepat dari seharunya dilakukan Jumat 5 November 2021 menjadi Rabu, 3 November 2021.

Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyatakan telah memenuhi unsur pidana dengan dua minimal alat bukti yang cukup.

"Ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," tuturnya.

Adapun selain Rachel, tiga orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka yakni Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa serta satu orang di Bandara yang diduga turut membantu Rachel untuk lolos pemeriksaan.

"Rachel, pacarnya, sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," katanya.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya bersama Salim Nauderer kekasihnya dan manajernya Maulida Khairunnisa akhirnya selesai rampungkan pemeriksaan terkait kasus pelanggaran, kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Rachel yang kala itu sudah diperiksa selama kurang lebih enam jam, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ditanyakan oleh penyidik sebanyak 38 pertanyan sebagai saksi.

"Jadi dari pagi prosesnya, seperti diketahui, diperiksa sebagai saksi, sudah dalam tahap penyidikan. 38 pertanyaan terhadap Rachel," kata Kuasa Hukum, Indra Raharja saat ditemui, Senin (1/11).

Adapun 38 pertanyaan yang diajukan kepada Rachel, kata Indra, seputar kronologi hingga dirinya bisa kabur dari karantina, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP)

"Kalau seputar apanya ada sama penyidik ya, aku nggak bisa sharing disini. Ya kronologis dan lain lainnya lah. Kalau pemeriksaan pertamanya kan dalam tahap penyelidikan ya, kalau sekarang berarti sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan, penyidikan," katanya.

Disisi lain dari pemeriksaan hari ini, Indra menegaskan jika kliennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidikan bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang
Penemuan Jasad Lelaki Tergantung dengan Tangan Terikat ke Belakang

Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan RA Kartini yang Masih Tersisa sampai Sekarang, Tersimpan di Jepara hingga Negeri Belanda
Jejak Peninggalan RA Kartini yang Masih Tersisa sampai Sekarang, Tersimpan di Jepara hingga Negeri Belanda

Banyak jejak tokoh perempuan ini yang masih dapat dijumpai hingga kini.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Seorang Wanita, Sengaja Lepas Baterai Jam demi Bantu Kakek Servis Jam Keliling
Kisah Haru Seorang Wanita, Sengaja Lepas Baterai Jam demi Bantu Kakek Servis Jam Keliling

Begini kisah seorang wanita sengaja lepas baterai jam miliknya demi bantu kakek servis jam. Bikin terharu warganet.

Baca Selengkapnya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).

Baca Selengkapnya