Jadi tempat maksiat, puluhan tempat karaoke dibongkar
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Jepara membongkar puluhan bangunan tempat karaoke di Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (15/10). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya ada aturan pelarangan tempat hiburan karaoke di Kota Ukir tersebut.
Menurut Wakil Bupati Jepara Subroto, tempat karaoke menjadi sumber maksiat yang menjadi penyakit masyarakat seperti miras dan dugaan praktik prostitusi terselubung. Untuk itu, Pemkab Jepara mengeluarkan aturan pelarangan tempat usaha karaoke, terlebih di Jepara juga sudah terdapat aturan larangan minuman beralkohol.
"Kami sudah menerima banyak masukan dari tokoh masyarakat dan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan tempat karaoke yang meresahkan. Sehingga, kami membuat kebijakan agar karaoke di Jepara harus tutup semua," kata Subroto kepada merdeka.com Kamis (14/10).
Lebih lanjut dia mengemukakan, khusus untuk tempat karaoke di Pungkruk yang dibongkar. Pihaknya mengatakan bahwa selain adanya larangan tempat karaoke, semua bangunan tempat karaoke juga berdiri diatas tanah milik Negara. Letak bangunan yang ada di sana berada di pinggir pantai, sehingga status tanah milik Negara.
"Kami ingin menata Pungkruk sebagai pusat wisata kuliner, bukan sebagai pusat hiburan karaoke yang menjadi sumber maksiat," tandasnya.
Sementara itu, wakil ketua paguyuban pengusaha Pungkruk, Mulud mengatakan, Pemkab Jepara seharusnya memberikan solusi yang tidak merugikan para pengusaha. Minimal, kata dia, Pemkab Jepara membuatkan tempat usaha maupun tempat tinggal lainnya sebelum ada pembongkaran.
Di Kabupaten Jepara sendiri ada beberapa tempat hiburan karaoke, baik yang berada di perkotaan maupun pedesaan. Pungkruk memang selama ini menjadi pusat hiburan karaoke karena ada sekitar 50 pengusaha yang ada di sana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca Selengkapnya