Jadi Bandar Untung Rp3 Juta Sehari, Ini Cerita Anak Lilis Karlina Terjerumus Narkoba
Merdeka.com - Polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penanganan kasus yang menjerat anak berkonflik dengan hukum (ABH) RD (15). Anak pedangdut Lilis Karlina itu ditangkap atas kepemilikan dan pengedaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar kategori narkoba.
Dari tangan RD, polisi menyita ribuan butir obat terlarang dengan rincian 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Dalam aksinya mengedarkan obat-obatan, RD diketahui bisa meraup keuntungan hingga Rp3 Juta per hari. Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan hasilnya digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selain digunakan untuk dibeli narkotika lagi, dikonsumsi sendiri juga digunakan untuk mabuk-mabukan untuk ngumpul dengan teman-teman serta untuk kebutuhan sehari-hari," kata Edwar Zulkarnain, Kamis (16/3).
Edwar juga menjelaskan Ikhwal RD bisa terjerumus ke dalam lingkaran peredaran narkoba. Berawal dari pergaulan yang tidak terkontrol, ia melihat dan bergaul dengan orang dewasa yang mengonsumsi obat terlarang hingga sabu.
RD kemudian mencoba mengonsumsi obat terlarang, sabu hingga kecanduan dan jadi bandar obat-obatan terlarang.
"Jadi semua berawal anak ini mencoba memakai obat narkotika kelas G, setelah ketagihan anak ini mencoba untuk mengonsumsi sabu. Saat ia ketergantungan narkotika tersebut, anak tentu memerlukan uang untuk beli narkotika tersebut. Nah ia mulai menjual obat-obatan terlarang kelas G ini, nah untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi hasil keuntungan dari jual obat kelas G ini untuk ia belikan narkotika kelas 1 yakni sabu," beber Edwar.
Masih kata Kapolres, bersama RD, polisi mengamankan I (26) ia merupakan residivis kasus yang sama, berdasarkan pemeriksaan I adalah tangan kanan RD dalam peredaran narkoba. Keduanya saling membutuhkan antara RD dan I.
"Pelaku dewasa ini ada hubungan simbiosis antara anak dan dewasa ini, di mana si anak selain kecanduan obat daftar G dia juga kecanduan sabu, sehingga dia membeli sabu ke tersangka dewasa, kemudian ada simbiosis hubungan di antara mereka saya (RD) beli sabu di kamu (I), tapi kamu bantuan saya cariin konsumen, kalau ada orang yang cari obat hubungin saya, jadi ada hubungan simbiosis di antara mereka," ungkap Edwar.
Keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten, yaitu kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya