Izin FPI Habis Juni 2019, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Merdeka.com - Muncul petisi di jagat dunia maya untuk tidak memperpanjang izin organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Izin tersebut akan habis pada Juni 2019.
Kemendagri sebagai pihak yang mempunyai kewenangan menjelaskan, sampai sekarang FPI masih belum memproses perpanjangan izinnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, merinci mekanisme ormas apabila hendak memperpanjang izin.
"Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," kata Soedarmo, Kamis (9/5).
Dia menekankan, yang dimaksud verifikasi faktual, di antaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat.
"Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.
Dia menuturkan, biasanya semuanya akan diproses kurang lebih 15 hari.
"15 Hari (prosesnya)," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia akan memilih pemimpin baru pada 14 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPara purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya