Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isi Inmendagri untuk Pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru

Isi Inmendagri untuk Pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru Sosialisasi Penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021 itu disebutkan, gubernur dan bupati atau wali kota menerapkan PPKM level 3 pada tempat ibadah yang digunakan sebagai tempat perayaan Natal. Kemudian tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal, acara pernikahan dan sejenisnya.

"Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian bunyi huruf j dan k yang dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).

Berikut ini aturan lengkap Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing

lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan

desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai

akhir Desember 2021;

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan:

1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. tempat perbelanjaan; dan

3. tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3,

g. melakukan:

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,

h. melakukan himbauan pada sekolah:

1. pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022; dan

2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

i. melakukan pemberlakukan PPKM level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru;

o. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta

Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman

dan ketertiban masyarakat;

2. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta

3. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang

berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari

gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,

minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M;

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari

tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Berikut Salinan Inmendagri Nomor 62 Tahuh 2021:

Salinan inmendagri no 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 from merdekacom

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia

Sigit mengaku sangat senang dalam perayaan Natal 2023 ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pembatasan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Kupang, Gibran Hadiri Konser Indonesia Maju dan Ucapkan Selamat Natal
Kunjungi Kupang, Gibran Hadiri Konser Indonesia Maju dan Ucapkan Selamat Natal

Konser Indonesia Maju ini dihadiri langsung Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda.

Baca Selengkapnya
5 Kota Terbaik di Indonesia untuk Habiskan Libur Natal
5 Kota Terbaik di Indonesia untuk Habiskan Libur Natal

Momen Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

Baca Selengkapnya
Kompak, TNI dan Warga Papua Rayakan Hari Natal dengan Makan Bersama di Lapangan Pakai Alas Daun
Kompak, TNI dan Warga Papua Rayakan Hari Natal dengan Makan Bersama di Lapangan Pakai Alas Daun

Di dataran Papua tepatnya di Puncak Jaya, masyarakat antusias merayakan bersama dengan anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Warga Kristiani Koopsudnas Berbagi Bersama Warga Panti Asuhan Tanjung Barat
Warga Kristiani Koopsudnas Berbagi Bersama Warga Panti Asuhan Tanjung Barat

Pembagian bantuan sosial itu dalam rangka memperingati Natal 2023.

Baca Selengkapnya