Inventaris Aset, Wali Kota Malang Sutiaji Minta Izin Penggunaan Tidak Diberikan Lagi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang gencar memginventarisir aset-aset milik Pemerintah Daerah. Inventarisir dilakukan salah satunya guna menghindari perpindahan kepemilikan aset yang lokasinya tersebar di sejumlah titik tersebut.
Wali Kota Malang Sutiaji secara random sampling memimpin langsung inventarisir aset daerah di 5 Kecamatan Kota Malang. Sejumlah titik lokasi dikunjungi guna memastikan keberadaan dan penggunaannya.
"Memastikan bahwa tempat-tempat kita, tidak disalahgunakan. Ada bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas aset Kota, jangan sampai nanti aset kita semakin berkurang," terang Sutiaji.
Wali Kota Malang Sutiaji memimpin langsung inventarisir aset daerah di 5 Kecamatan Kota Malang ©2020 Merdeka.comWali Kota Malang bersama Wakil Wali Kota H. Sofyan Edi Jarwoko inpeksi mendadak (Sidak) aset di Kecamatan Kedungkandang, Blimbing di Area sekitar Jalan Taman Tenaga. Sidak berlanjut ke Kebun Bibit Mojolangu Lowokwaru dan Jalan Bondowoso Kecamatan Klojen. Pemkot Malang memastikan aset telah dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Ke depan harus kita buktikan bahwa ini milik pemerintah Kota, maka nanti juga kita tingkatkan kepemilikan sertifikat itu. Kita punya komitmen, sudah saya sampaikan kemarin seandainya BPN mampu 1.000-pun akan kita anggarkan dalam setahun," tegasnya.
Wali Kota Malang Sutiaji memimpin langsung inventarisir aset daerah di 5 Kecamatan Kota Malang ©2020 Merdeka.comTarget yang diberikan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 100 aset. Target tersebut sudah terlampaui, yakni 110 dan masih akan bertambah di akhir 2020.
Sutiaji menegaskan, aset tersebut akan dimanfaatkan sesuai ketentuan dan menjadi penyumbang sumber pendapatan daerah. Izin penggunaan tidak diterapkan lagi, tetapi harus sistem sewa yang dapat menyumbangkan PAD.
"IP (Izin Penggunaan) sudah tidak diberlakukan lagi tapi sudah sewa," tegasnya.
Kota Malang pada Juni 2020 telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaLebih dari 89 persen responden sepakat menyatakan puas dengan upaya Polri dalam menjaga kamtibmas
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaKepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaAlih-alih dengan kekerasan, cara penangkapan yang dilakukan sungguh tak biasa. Warga menakut-nakuti maling tersebut dengan seekor ular.
Baca SelengkapnyaLembaga survei Indopol Survey and Consulting memutuskan tidak merilis hasil survei untuk periode Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPara ibu seringkali menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas-tugas rumah tangga, salah satunya mencuci pakaian.
Baca Selengkapnya