Ini syarat dan ketentuan penggunaan jilbab bagi polwan
Merdeka.com - Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan mengenai perizinan bagi polwan berjilbab, yang sebelumnya mengalami perdebatan panjang. Keputusan yang disahkan dalam Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015 tersebut, Polri menetapkan ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook miliknya menetapkan Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Polri juga menetapkan dalam kesehariannya, polwan berjilbab diharuskan memakai celana panjang.
"Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab, dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook miliknya, Rabu (25/3).
Selain itu, polri juga menyebutkan jilbab yang digunakan adalah jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem, dan berwarna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob. Sementara itu, jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan, dan jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3.
Untuk pakaian olahraga, jilbab yang dipakai disesuaikan dengan warna celana training. Sedangkan bagi staf reskrim, intelkam dan paminal, untuk warna jilbab pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana.
Sementara itu, untuk sepatu dinas dalam pakaian dinas polwan harus warna hitam dgn kaus kaki warna hitam. Sedangkan sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan.
Dalam PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB, polwan berjilbab wajib menggunakan sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam. Pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki sepatu dinas tunggang, dan pada PD Nautika dan PD Teknika menggunakan sepatu dinas safety.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaRupanya Bintara Polwan ini merupakan eks putri daerah yang cakap di bidang sosial budaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Golkar yakin bisa meraup suara maksimal bagi paslon Prabowo-Gibran untuk wilayah Jatim.
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaBegini momen unik seorang anggota polisi yang dicap 'jenderal bintang 4' meski baru dilantik.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat polwan cantik blak-blakan dilulusan masuk polisi di depan Kapolri dan Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaIptu Rara menambal lubang di lokasi banjir yang menggenangi jalan lintas penghubung Riau-Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya