Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini reaksi KPK praperadilan tersangka pembelian Heli AW101 ditolak

Ini reaksi KPK praperadilan tersangka pembelian Heli AW101 ditolak Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi kasus pembelian Helikopter TNI AW101 Irfan Kurnia Saleh. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Kusno.

Dalam persidangan, salah satu gugatan tersangka ialah keberatan dengan adanya tim koneksitas yang dibentuk tanpa ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertahanan serta Menteri Hukum dan Ham. Pihak pemohon juga menganggap adanya tim koneksitas tersebut membuat penyidik TNI lebih dominan dari KPK.

Namun, hakim Kusno memandang berdasarkan pasal 42 undang-undang KPK disimpulkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penanganan korupsi yang dilakukan bersama sama sipil dan militer tanpa ada SKB Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM.

Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila mengapresiasi putusan hakim menolak eksepsi praperadilan tersebut. Sebab KPK memiliki kewenangan sesuai dengan pasal yang ada.

"Mengapresiasi lah putusan itu, putusan dari hakim praperadilan, karena memang secara normatif UU KPK kan memang mengeluarkan ketentuan yang ada dalam pasal 89 KUHAP yang mengharuskan adanya tim koneksitas," kata Efi Laila di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan (10/11).

Efi menilai, penetapan tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah sah karena memiliki bukti yang cocok. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan TNI untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi memang penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cocok," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP