Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary Tanoe

Ini pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary Tanoe HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo. Hakim tunggal, Cepi Iskandar menilai, polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Kesimpulan didapat usai memeriksa bukti berupa 52 surat yang diberikan polisi.

Hakim juga menilai prosedur hukum selama penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai prosedur yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap).

"Maka penetapan tersangka yang dilakukan termohon, adalah sah," kata Cepi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Dalam dalil permohonannya, kubu Hary menyatakan, kasus Hary Tanoe mestinya diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, Hary dijerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Hakim tidak sependapat. Hakim menilai Polri berwenang mengusutnya. "Sehingga dalil pemohon itu harus dikesampingkan," tegas Cepi.

Kubu Hary Tanoe juga mempermasalahkan terlambatnya penyidik dalam memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Versi Hary Tanoe, SPDP baru diterima pada 20 Juni 2017. Padahal, SPDP sudah terbit sejak 5 Mei 2017.

Kubu Hary Tanoe menyantumkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai landasannya. Merujuk aturan itu, SPDP mestinya disampaikan sepekan usai terbit kepada pihak terlapor, pelapor, juga pihak terkait.

Lagi-lagi hakim menolaknya. Alasannya, kubu Hary Tanoe hanya menyantumkan keberatan itu pada poin kesimpulan, namun tidak ada dalam dalil permohonan praperadilan.

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan, berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bukan perkara yang substansial," lanjut Cepi.

Hakim juga menolak gugatan terkait bunyi pesan singkat (SMS) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Hakim menilai gugatan itu tidak relevan jika diuji di Praperadilan, sebab sudah masuk materi pokok perkara.

"Hakim praperadilan hanya menguji soal aspek formil, fokusnya di mekanisme penanganan dan tidak masuk pokok perkara," pungkas Cepi.

Polisi menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya pesan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS). Hary pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.

Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena merasa terancam menerima pesan singkat yang dikirim Bos MNC tersebut. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8 yang juga disebut melibatkan Hary.

Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Ini Bocoran Materi Pertanyaannya
Firli Bahuri Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Ini Bocoran Materi Pertanyaannya

Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
⁠Jenderal Polisi Mendadak Cek Kamar Mandi Taruni Akpol, Kondisinya jadi Sorotan
⁠Jenderal Polisi Mendadak Cek Kamar Mandi Taruni Akpol, Kondisinya jadi Sorotan

Jenderal polisi bintang dua ini melakukan pemeriksaan langsung ke kamar mandi taruni Akpol untuk memastikan kelayakan dan kenyamanan taruni.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi
Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi

Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.

Baca Selengkapnya